24 Oktober 2023 13:10 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Margareth Ratih. F
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan tidak membela ketuanya, Firli Bahuri dalam penyidikan. Pihaknya mempersilakan Polda Metro Jaya untuk menyidik Firli atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kami tidak dalam kapasitas melakukan pembelaan terhadap siapapun,” ujar Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pada Selasa (24/10/2023).
KPK juga menepis tudingan jika Firli “hilang” dan akan mangkir dari pemeriksaan tersebut. Firli hanya meminta penggantian jadwal pemeriksaan ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, ia dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan pada Jumat (20/10/2023).
Hari ini, panggilan pemeriksaan kedua terhadap Ketua KPK Firli Bahuri berlangsung pukul 10.00 WIB. Firli tiba di Bareskrim Polri, Jakarta sekitar pukul 09.40 WIB tanpa melalui pintu utama. Kali ini, Firli diperiksa sebagai saksi di ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
“Pemeriksaan terhadap saksi FB, Ketua KPK RI, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,”ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari Antara.
Pentingnya kesaksian Firli
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo mewajarkan permintaan Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri. Ia menilai ini bisa menjadi bagian dari strategi Firli agar tidak bisa ditempatkan yang sama dengan saksi lainnya. Yang terpenting adalah sikap kooperatif Firli untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
“Jadi saya pikir yang perlu didapatkan adalah pertama kesaksian dari Firli Bahuri, yang kesaksian ini tentu didapatkan ketika dia datang,”ujar Yudi pada Selasa (24/10/2023).
Keterangan Firli Bahuri harus bisa didapatkan guna membuka “kotak pandora” kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Klarifikasi Dewasa
Dewan Pengawas (Dewas) KPK masih memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri. Klarifikasi dari Firli akan dilakukan terakhir sehingga belum dijadwalkan oleh Dewas KPK.
“Masih dalam proses di Dewas. Seperti biasanya, Pak FB (Firli Bahuri) selaku terlapor diklarifikasi terakhir, belum dijadwalkan,” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris pada Senin (23/10/2023).
Laporan pelanggaran tersebut dilayangkan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum setelah mengetahui pertemuan antara Firli Bahuri dan SYL di lapangan badminton pada Desember 2022. Terlihat dalam foto bahwa mereka berdua tengah bermain badminton di Mangga Besar, Jakarta Pusat.
“Setiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” ujar Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum, Febrianes, dikutip dari CNNIndonesia.
KOMENTAR
Latest Comment