24 Oktober 2023 13:10 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Margareth Ratih. F
Seorang ibu hamil yang direkam tanpa izin saat berada di Commuter Line (KRL) mengalami keguguran. Peristiwa tersebut terjadi setelah dirinya beradu mulut dengan penumpang perempuan lain yang merekam dirinya tanpa izin.
Kisah ini dibagikan oleh salah satu pengguna TikTok bernama Risma Safitri. Dalam video yang dibagikan, terdengar suara perempuan sedang cekcok. Korban merasa direkam dan diperhatikan penumpang KRL di hadapannya. Ia pun mengamuk dan menangis saat mengetahui hal tersebut.
Tak lama setelah berselisih paham, korban mengalami kram perut hingga berujung keguguran. Banyak darah keluar saat dirinya turun dari kereta. Diketahui, korban sudah menunggu kehamilan tersebut selama dua tahun.
“Aku menunggu kehamilan 2 tahun. Turun dari kereta, darah keluar banyak. Marah kecewa semua campur aduk,” ujar korban saat menghubungi pengguna TikTok yang menyebarkan kisahnya pada Senin (23/10/2023).
Kronologi kejadian
Peristiwa bermula saat korban merasa direkam dan diperhatikan penumpang perempuan di KRL. Saat korban mengantuk, ia tak sengaja membaca pesan WhatsApp penumpang di sebelahnya. Ia terlihat sedang berkirim pesan dengan perempuan di depan korban yang mengenakan pakaian agamis.
“Aku lihat wanita yang di depanku kirim WA (WhatsApp) ke temannya yang ada persis di sampingku. Aku lihat dia mencemoohku dengan fotoku,” ujar korban seperti yang diunggah oleh akun Risma Safitri.
Foto korban disebarkan melalui WhatsApp Group yang notabene bisa dilihat oleh seluruh anggota grup. Dalam foto tersebut, terlihat jelas wajah korban dan pakaian yang menurutnya tidak pantas.
“Aku juga sebenarnya malu menggunakan di muka umum yang tidak pantas. Sudah berpikir ulang untuk pakai. Tapi nyatanya keinginanku lebih kuat,” tulisnya.
Tanpa berpikir panjang, korban marah dengan kedua perempuan tersebut. Ia menangis dan teriak. Korban meminta agar pelaku menghapus rekaman yang dikirim melalui grupnya. Bahkan, ia meminta agar pelaku yang merekam berpindah gerbong.
“Nggak usah foto-foto saya, hapus!” teriak korban seperti yang terekam dalam video tanpa memperlihatkan wajah korban.
Bentuk pelanggaran privasi
Setiap orang memiliki privasinya masing-masing yang tak bisa sembarangan dibagikan oleh orang lain. Maka, tindakan perekaman tanpa izin apalagi sampai menyebarkannya termasuk bentuk pelanggaran privasi.
Pelanggaran ini dapat dikenai hukuman pidana. Hal tersebut lantaran melanggar hak asasi orang lain. Padahal, setiap orang berhak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda sesuai yang tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G ayat (1).
Seseorang yang melakukan perekaman tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kita berhak menggunakan ponsel kita dengan fitur kamera, tapi jangan sampai merugikan orang lain,”pesan korban seperti yang disampaikan oleh Risma.
KOMENTAR
Latest Comment