KPU, Bawaslu, dan DKPP Revisi PKPU No. 10 Tahun 2023 tentang Penghitungan Keterwakilan Perempuan

11 May 2023 15:05 WIB

thumbnail-article

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/5/2023). Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat merevisi Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Revisi ini akan kembali membulatkan angka desimal ke atas dalam penghitungan 30% bakal calon perempuan di setiap dapil yang menghasilkan angka pecahan.

“Kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30% jumlah bakal anggota DPR perempuan di setiap dapil,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam konferensi persnya pada Rabu, 10 Mei 2023, dilansir dari antaranews.com.

Kesepakatan ini diambil setelah KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pertemuan tripartit (tiga pihak) di Kantor DKPP RI pada Selasa malam.

Perlu diketahui bahwa Pasal 8 PKPU No. 10 Tahun 2023 berpotensi mengurangi angka keterwakilan perempuan di 38 daerah pemilihan (dapil). Hal ini dikarenakan adanya aturan pembulatan ke bawah jika angka pecahan menunjukkan kurang dari 50. Padahal, dalam aturan-aturan sebelumnya sudah disepakati bahwa pembulatan tetap dilakukan ke atas.

Tuntutan dikabulkan

Sebelumnya, organisasi-organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan audiensi bersama Bawaslu pada Senin, 8 Mei 2023.

Audiensi tersebut dilakukan untuk menolak Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 10 Tahun 2023 Pasal 8. Aturan ini dianggap melanggar UUD 1945 dan UU Pemilu karena mengurangi angka keterwakilan perempuan yang tidak lagi mencapai 30%.

Dalam proses audiensi, setidaknya ada tiga tuntutan yang disampaikan oleh Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Salah satu tuntutannya adalah memberi waktu kepada Bawaslu selama 2x24 jam untuk menjalankan peran dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu.

Apabila Bawaslu tidak menjalankan peran tersebut dengan merevisi PKPU 10/2023, maka Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan akan melaporkan aturan tersebut kepada DKPP dan uji materi kepada Mahkamah Agung (MA).

Pasca audiensi, Bawaslu akan segera mengadakan pertemuan tripartit antara Bawaslu, KPU, dan DKPP. Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty menyebut bahwa proses pencalonan yang sudah berjalan tidak boleh terganggu. Selain itu, harus ada solusi cepat yang dilakukan agar tidak membatasi keterlibatan perempuan dalam politik.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER