Advertisement

KPU Tegaskan Ikuti Putusan MK soal UU Pilkada

23 August 2024 18:52 WIB

thumbnail-article

Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) .

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Rizal Amril

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan norma dalam UU Pilkada. 

Meskipun DPR melakukan rapat kilat dan merevisi UU Pilkada melalui Badan legislatif (Baleg) pada Rabu (21/8/2024) lalu, KPU secara tegas menyatakan ketetapan sikapnya. 

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan KPU tidak mengubah sikapnya dibandingkan yang telah disampaikan pada Selasa (20/8) usai MK mengeluarkan putusan terkait UU Pilkada. 

“Kami juga menyampaikan bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan putusan MK,” kata Afif dalam jumpa pers yang berlangsung Kamis (22/8). 

Dalam rangka menindaklanjuti putusan MK, KPU perlu melakukan ‘tertib prosedur’ dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU untuk Pilkada 2024. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016. 

“Kami melakukan langkah tertib prosedur dengan melakukan konsultasi dan pembahasan di Komisi II DPR,” lanjutnya. 

KPU sendiri telah menyurati DPR pada Rabu (21/8). Konsultasi berupa rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Agustus 2024. 

Adapun hasil rapat dengar KPU dengan DPR sifatnya tidak mengikat. Artinya, apa yang ditetapkan oleh KPU akan tetap mengikuti Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Setelah berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang, Afif juga menyebut pihaknya perlu melakukan rapat harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Afif menuturkan, KPU berkaca pada putusan MK pada Pilpres 2024 yang saat itu ditindaklanjuti tanpa konsultasi terlebih dahulu. Dampaknya, KPU dinyatakan salah dan diberi peringatan keras oleh DKPP. 

“Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagaimana pengalaman yang kita alami,” ujarnya. 

KPU berkaca pada putusan MK yang diubah untuk pilpres 2024, yang akhirnya berdampak pada KPU (kena sanksi dari DKPP). 

Sebagai informasi, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka mulai Selasa, 27 Agustus 2024 dan akan ditutup pada Kamis, 29 Agustus 2024. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement