Kronologi Kasus Balita 3 Tahun Positif Narkoba di Samarinda

13 Jun 2023 15:06 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi pengguna narkoba yang ditangkap. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Kasus balita inisial N berusia 3 tahun positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur viral di media sosial. Balita laki-laki itu dinyatakan positif narkoba usai diberi minum oleh tetangganya wanita berinisial ST (51) yang tidak lain merupakan tetangga korban.

Air yang diminum N berasal dari botol bekas yang dijadikan sebagai bong atau alat pengisap sabu. 

Saat ini polisi telah menetapkan ST sebagai tersangka, alat isap tersebut dipakai tersangka dan juga rekannya untuk alat pengisap sabu pada Senin (05/06/2023) malam, sebelum keesokan harinya diminum oleh korban pada Selasa, (06/06/2023).

“Pelaku dan rekannya malam hari habis isap sabu. Terus botol itu disimpan di bawah meja ruang tamu. Saat korban minta minum, pelaku ambil air itu kasikan ke ibu korban. Pelaku tidak mengira, air bekas itu masih ada efeknya,” ungkap Kompol Rengga Puspo Saputro Kasat Reskrim Polresta Samarinda, dikutip dari Kompas.com.

Sementara korban mengalami gejala dan tingkah yang semakin aktif, balita tersebut tidak bisa tidur selama tiga hari dan harus menerima perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda.

Berikut adalah kronologi kasus balita N yang positif narkoba usai diberi minum air oleh tetangganya sendiri.

Berawal dari kunjungan ke rumah tersangka

Kronologi kejadian bermula saat balita N dan ibunya berkunjung ke rumah tetangganya berinisial ST di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda pada Selasa sore (06/06).

Kedatangan mereka ke rumah ST diketahui untuk mencabut uban. Tidak lama, balita N merasa haus sehingga ST berinisiatif memberikannya minum dari botol yang semalam ia gunakan untuk mengisap sabu.

Usai meminum air dari botol tersebut, korban dilaporkan tidak bisa tidur selama 3 hari, bahkan memiliki tingkah aneh dan begitu aktif.

Balita N terus mengoceh, berhalusinasi, merobek tisu, tidak mau makan dan minum, bahkan memungut sampah di ambal (karpet anyaman).

Akhirnya keesokan harinya pada Rabu (07/06), ibu korban bertanya kepada tetangganya tersebut mengenai air yang diberikan kepada anaknya.

ST menjawab bahwa air tersebut ia bawa dari warung, kemudian komunikasi mereka tidak berlanjut lagi karena tidak ada jawaban lagi.

Ibu korban pun akhirnya curhat melalui akun Facebooknya terkait kondisi anaknya. 

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur Rina Zainun yang melihat unggahan tersebut menemui ibu korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan, balita N positif narkoba jenis sabu, awalnya ibu korban menganggap anaknya tersebut kesurupan.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan saat ini balita N masih dalam perawatan.

Sementara itu, ST kini telah ditangkap pihak kepolisian. “ST sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak Minggu (11/06)” jelas Yusuf, dilansir dari Tempo.co.

ST diganjar dengan pasal berlapis menggunakan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU 35/2009 tentang Narkotika.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER