Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dihadapkan pada pasal berlapis terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Pengumuman ini dilakukan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (22/11/2023).
Menurut Ade Safri Simanjuntak, gelar perkara dilaksanakan setelah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, khususnya pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
Penetapan tersangka tersebut menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis Firli sebagai Ketua KPK.
Kronologi kasus pemerasan Firli Bahuri
Kasus pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL. Berikut adalah rangkuman kronologis perkembangan kasus tersebut:
Juni 2023
Penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pertama kali mencuat, di mana KPK memanggil SYL untuk pemeriksaan tahap penyelidikan pada 16 Juni 2023.
28 September 2023
KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas SYL. Meskipun SYL sudah ditetapkan sebagai tersangka, pengumumannya belum resmi.
4 Oktober 2023
Kabar penetapan tersangka tersebar, dan saat itu SYL sedang berada di luar negeri. Setelah pulang ke Indonesia pada 4 Oktober 2023, SYL langsung mendatangi Polda Metro Jaya.
5 Oktober 2023
SYL menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, dan dari situ diketahui bahwa Polda sedang menyelidiki kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri.
7 Oktober 2023
Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri dari penyelidikan ke penyidikan.
7-9 Oktober 2023
Foto pertemuan antara Firli dan SYL menjadi viral di media sosial. Firli awalnya menyangkal pertemuan tersebut, namun kemudian mengakui, meskipun membantah adanya pemerasan.
13 Oktober 2023
KPK resmi menahan SYL sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dalam jabatan.
24 Oktober 2023
Polda Metro Jaya memeriksa Firli Bahuri, yang sebelumnya mangkir dengan alasan menjalankan tugas sebagai Ketua KPK.
26 Oktober 2023
Polda melakukan penggeledahan di dua rumah Firli di Jakarta dan Bekasi.
16 November 2023
Polda Metro Jaya kembali memeriksa Firli, yang setelah pemeriksaan menghindari wartawan dengan menyembunyikan wajahnya.
22 November 2023
Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan pada hari yang sama, dengan penyitaan sejumlah bukti dan pemeriksaan terhadap 91 saksi.
