23 November 2023 18:11 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Rizal Amril
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat ini tengah menghadapi situasi sulit setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pada Rabu malam, 22 November 2023, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengumumkan bahwa Firli Bahuri resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Pengumuman status tersangka tersebut menciptakan gejolak di ranah hukum dan politik, terutama mengingat posisi strategis Firli sebagai Ketua KPK.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, Firli Bahuri diwajibkan untuk menjalani masa diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK karena status tersangkanya.
Hal ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu lembaga anti-korupsi paling kritis di Indonesia.
Dalam keterangan resminya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa keputusan menetapkan Firli sebagai tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
Hasil gelar perkara tersebut menunjukkan adanya bukti yang cukup untuk mendukung status tersangka Firli Bahuri. Proses hukum selanjutnya akan menguji keabsahan bukti-bukti tersebut di pengadilan.
Firli Bahuri lahir di Palembang, Sumatera Selatan, pada tanggal 8 November 1963. Pendidikan formalnya mencakup perjalanan dari SD Lontar Muara Jaya Oku hingga LEMHANNAS PPSA pada tahun 2017.
Firli Bahuri memiliki rekam jejak karier yang luas, termasuk pengalaman sebagai ajudan Wakil Presiden RI Boediono dan berbagai jabatan tinggi di kepolisian.
Selain itu, Firli Bahuri juga meraih sejumlah tanda jasa, termasuk Satyalancana Shanti Dharma, Satyalancana Dwidja Sistha, dan Bintang Bhayangkara Pratama.
Profil tersebut mencerminkan karier yang panjang dan prestisius sebelum akhirnya menjabat sebagai Ketua KPK pada tahun 2019.
Ancaman hukuman penjara seumur hidup yang dihadapi Firli Bahuri didasarkan pada pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, bersamaan dengan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang menjadi dasar ancaman tersebut adalah Pasal 12 e, 12 B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999.
Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa Pasal 12 B ayat 2 mengatur ancaman hukuman seumur hidup bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dalam konteks aturan internal KPK, Firli Bahuri juga dihadapkan pada kewajiban untuk diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Hal ini sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 UU KPK Nomor 30 tahun 2002, yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan harus menjalani masa diberhentikan sementara dari jabatannya.
Keputusan ini bertujuan untuk memastikan integritas dan independensi lembaga dalam menangani kasus tersebut.
KOMENTAR
Latest Comment