8 September 2023 16:09 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Bentrok warga Pulau Rempang dengan petugas gabungan dari TNI, Polri, Ditpam Badan Pengusahaan, dan Satpol PP terjadi di Jembatan 4 Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (7/9/2023).
Mengutip Antara, bentrokan terjadi di tengah pengukuran lahan untuk proyek Rempang Eco-City yang berstatus Proyek Strategis Nasional 2023.
Dalam bentrokan tersebut, polisi sempat menembakkan gas air mata yang mengakibatkan sejumlah siswa sekolah dibawa ke rumah sakit.
Dalam video yang beredar di media sosial, sejumlah siswa sekolah di dekat lokasi bentrok berduyun-duyun melakukan evakuasi.
“Ada belasan siswa yang saya tahu dibawa oleh ambulan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Gas air mata itu tadi terbawa angin karena rebut dekat dari sekolah kami,” jelas Kepala SMP Negeri 22 Muhammad Nazib pada Antara.
Tak hanya gas air mata, polisi juga menggunakan water cannon untuk menghalau massa penolak proyek.
Bentrokan terjadi karena warga terdampak Rempang Eco-City menolak merelokasi rumah yang telah ditinggali sejak lama.
Walhi Indonesia mencatat proyek tersebut akan menggusur 16 Kampung Melayu Tua yang telah ada di Rempang sejak 1834.
Berdasarkan situs BP Rempang, Rempang Eco-City akan didirikan di lahan seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang.
Kawasan tersebut akan digunakan sebagai kawasan industri, perdagangan, dan wisata yang terintegrasi. Nilai investasi Rempang Eco-City diperkirakan mencapai Rp381 triliun.
Kabar pengukuran lahan oleh BP Batam diketahui warga Kampung Melayu Pulau Rempang pada Rabu, (6/9).
Kamis (7/9) pagi, warga terlihat berkumpul di Jembatan 4 Barelang, jembatan tersebut merupakan jalur yang digunakan aparat keamanan ke lokasi pengukuran.
Tidak berselang lama pukul 09.51 WIB, petugas gabungan dari TNI, Polisi, Satpol PP dan Ditpam Batam membentuk barisan di depan jembatan dari arah berlawanan dengan warga.
Aparat gabungan kemudian terlihat bergerak perlahan ke arah warga yang berada di ujung jembatan, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho terlihat meminta warga mundur dengan menggunakan pengeras suara.
Bambang Rukminto selaku pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) meminta agar pemerintah dan DPR membentuk tim independen untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Pemerintah maupun DPR perlu menjelaskan secara transparan kepada publik dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang mempertunjukkan dan menggunakan kekuasaan secara arogan,” jelas Bambang, dikutip dari Antara.
Menurutnya, kekerasan aparat negara terhadap masyarakatnya sendiri harus dihentikan.
"Kekerasan aparat negara di Pulau Rempang ini menunjukkan bahwa jajaran kepolisian belum memahami peraturan yang dibuatnya sendiri," katanya.
Peraturan yang dimaksud Bambang adalah Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru Hara.
KOMENTAR
Latest Comment