Mario Dandy Belum Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun Penjara dan Ganti Rugi 25,1 Miliar

8 Sep 2023 11:09 WIB

thumbnail-article

Mario Dandy dalam sidang vonis-nya pada Kamis, 7/9/2023 lalu. Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Terdakwa Mario Dandy belum memutuskan untuk mengajukan banding pasca sidang pada Kamis (7/9/2023). Dalam sidang tersebut, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp25,14 miliar.

“Saya pikir-pikir dahulu yang Mulia,” ujar Mario Dandy saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari Antara.

Selain menjatuhkan hukuman penjara dan ganti rugi, Majelis Hakim juga melelang kendaraan Rubicon merk Jeep dengan nomor polisi B 2571 PNP untuk umum. Kendaraan tersebut digunakan Mario Dandy saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Menurut Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa lantaran tindakannya berdampak buruk bagi masa depan korban, David Ozora.

Mario terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi atau diganti pidana tujuh tahun penjara. 

Shane Lukas ajukan banding

Lain halnya dengan Mario Dandy, terdakwa Shane Lukas langsung mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Seperti diketahui, Shane Lukas ikut terlibat dalam penganiayaan tersebut. Ia merekam video ketika Mario Dandy sedang menganiaya David Ozora.

“Saya mau banding, Yang Mulia,” ujar Shane Lukas di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari Antara.

Majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan pembayaran restitusi sebesar Rp120 miliar. Hal tersebut karena Shane Lukas dianggap bukan pelaku utama. Keadaan yang memberatkan adalah keikutsertaan terdakwa yang merusak masa depan David Ozora.

Dituding mendapat perlakuan khusus

Jauh sebelum persidangan, Mario Dandy pernah dituding mendapat perlakuan khusus selama berada dalam tahanan. Namun, rumor tersebut perlahan menghilang usai Mario dan Shane dipindahkan dari Rutan Kelas 1 Cipinang ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

“Di sana over crowded-nya 300 persen. Jadi dipindahkan ke Salemba,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada Rabu (31/5/2023) dilansir dari BBC Indonesia.

Kemudian Shane, Mario, dan AG kedapatan bermain gitar di Polsek Pesanggrahan. Tak lama setelah itu, Mario tertangkap kamera sedang memasang cable ties (pengikat kabel) pada dirinya sendiri.

Meski begitu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Mario Dandy maupun Shane Lukas. Setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum.

Kasus Mario Dandy ini bermula ketika ia menganiaya David Ozora, anak pengurus GP Ansor. Ia mendapat informasi jika kekasihnya berinisial AG mendapat perlakuan tidak baik oleh David. 

Shane Lukas sempat memprovokasi Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan. Namun, Mario Dandy hanya meminta Shane untuk merekam perbuatannya. David sempat diminta push up sebanyak 50 kali, tapi David hanya sanggup melakukannya hingga 20 kali.

Akhirnya, Mario Dandy menganiaya David dengan menendangnya beberapa kali dan menginjak kepala korban ketika posisi push up. Oleh karena perbuatannya, Mario Dandy pun dijerat pasal penganiayaan berencana.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER