Kronologi Pembunuhan Irwan Hutagalung yang Menggunakan Linggis

11 Mei 2023 21:05 WIB

Narasi TV

Tempat usaha isi ulang air minum di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, Selasa, tempat lokasi kejadian pembunuhan yang dimutilasi dan jasadnya dicor beton. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Baru-baru ini kasus pembunuhan sadis Irwan Hutagalung (53), seorang pemilik depot air di Kota Semarang, Jawa Tengah menggemparkan publik.

Tubuh korban ditemukan dalam kondisi dicor oleh pelaku bernama Muhammad Husen (28). Husen merupakan karyawan korban yang berasal dari Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Merangkum dari berbagai sumber, Husen yang merupakan pelaku telah mengakui bahwa tindakannya dilandasi oleh rasa sakit hati atas perlakuan buruk yang pelaku dapatkan selama bekerja.

Pelaku mulai bekerja untuk Hutagalung sejak awal bulan puasa lalu. Pembunuhan itu terjadi pada Kamis (04/05/2023) malam ketika Hutagalung sedang tertidur di dalam tempat usahanya di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang.

"Sebelum dicor, korban diduga dianiaya hingga tewas dengan menggunakan linggis," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, dikutip dari Antara.

Kronologi pembunuhan terhadap Irwan Hutagalung

Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, Husen menusuk pipi kanan dan kiri Hutagalung dengan menggunakan linggis. Husen mengakui bahwa setelah menikam korban, pelaku meninggalkannya begitu saja.

Namun, pelaku kembali lagi pada Jumat (05/05) dini hari untuk memotong bagian tubuh Irwan Hutagalung dengan pisau dapur. 

Bagian tubuh pertama yang dipotong adalah kepala, kemudian lengan kanan dan kiri di ruang tengah tempat korban biasanya tidur.

Husen mengaku bahwa pelaku memotong kepala karena Hutagalung sering memarahi dan memotong lengan karena sering memukulnya.

Pelaku kemudian memindahkan potongan tubuh Irwan Hutagalung ke lorong di samping tempat usaha pengisian ulang air itu pada Sabtu (06/05) sore untuk dicor dengan menggunakan pasir dan semen.

Tindakan pelaku yang dinilai sadis itu juga diiringi dengan pencurian uang senilai Rp7 juta hasil usaha korban.

Menurut Husen, pelaku menggunakan uang tersebut untuk bersenang-senang. Namun, akhirnya pelaku ditangkap dan ditembak pada kakinya saat mencoba kabur.

Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kejadian ini sangat memilukan bagi keluarga dan orang-orang terdekat korban.

Demikian informasi seputar kronologi pembunuhan Irwan Hutagalung yang dilakukan oleh karyawannya sendiri lantaran sering dimarahi dan mendapatkan perlakuan kekerasan berupa pukulan.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR