2 Agustus 2023 15:08 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Rizal Amril
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam kasus korupsi di tubuh Basarnas menuai polemik. TNI sebut OTT tersebut menyalahi prosedur.
Protes terkait prosedur tersebut disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko.
Agung mengkritik tindakan KPK tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum militer usai KPK menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap Basarnas..
Menurut Agung hal tersebut bukan kewenangan KPK. Dalam UU Militer, kata Agung, penetapan tersangka kasus pidana yang dilakukan anggota aktif TNI adalah Polisi Militer.
"Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/07/2023), dikutip dari Antara.
Tak lama setelah diprotes TNI, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui terdapat kesalahan dalam proses penetapan tersangka pada kasus korupsi Basarnas.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Tanak usai pertemuan bersama Marsekal Muda TNI Agung Handoko pada Jumat (28/07).
Permintaan maaf tersebut kemudian menuai polemik karena Tanak dinilai menyalahkan tim penyelidik KPK.
Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto menyatakan bahwa permintaan maaf Tanak merupakan sikap yang tidak dapat dibenarkan.
Selain menyayangkan sikap Tanak yang menyalahkan tim penyelidik, menurutnya, KPK tetap memiliki kewenangan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Bambang merujuk Pasal 11 dan 42 KPK yang mengatur bahwa KPK tetap berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan dalam kasus tindak pidana yang melibatkan pihak yang tunduk pada peradilan militer.
"Kesalahan sangat fatal dan mendasar dari Pimpinan KPK atas pemahaman mengenai lembaga Basarnas serta tugas dan kewajibannya," kata Bambang pada Minggu (30/07), dikutip dari CNN Indonesia.
Pernyataan Tanak yang mengaku khilaf tersebut juga tidak senada dengan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang sehari setelah pernyataan Tanak keluar.
Pada Sabtu (29/07), Firli memberikan pernyataan bahwa proses pengungkapan kasus korupsi di tubuh Basarnas sudah sesuai prosedur hukum.
“Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,” kata Firli dalam keterangan tertulis kepada wartawan, dikutip dari Kompas.com.
Setelah polemik bergulir, KPK kemudian menyerahkan Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm. Afri Budiman Cahyanto kepada Puspom TNI untuk ditindak.
Pada Senin (31/07) lalu, Puspom TNI menetapkan kedua anggota TNI tersebut sebagai tersangka dan telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma.
"Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Marsekal Muda Adung Handoko, dikutip dari Antara.
KOMENTAR
Latest Comment