Kronologi WNA Bacok Mertua hingga Tewas di Kota Banjar

26 Sep 2023 21:09 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi tempat kejadian perkara pembunuhan. (Sumber: Pexels/cottobro studio)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Aksi tak manusiawi terjadi di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat ketika seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat membunuh mertuanya sendiri dengan sadis.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada pada Minggu, (24/9/2023) sekitar pukul 10.50 WIB.

Pelaku yang bernama Arthur Leigh Welohr kini telah ditangkap pihak kepolisian Mapolres Banjar untuk diproses sesuai hukum yang ada di Indonesia.

Ia disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kronologi pembunuhan WNA bacok mertua

Melansir detik.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Banjar AKP Ali Jufri menyatakan, peristiwa tersebut terjadi ketika Arthur tengah bertengkar dengan istrinya.

Akibat pertengkaran tersebut, Arthur sempat tidak saling kabar dengan sang istri, sehingga ia tidak mengetahui di mana istrinya tersebut.

Pada hari kejadian, Arthur datang ke rumah mertuanya dengan maksud mencari istrinya tersebut. 

Akan tetapi Arthur tidak menemukan sang istri di rumah, dan hanya bertemu dengan mertuanya yang sedang memberi makan hewan ternak.

Berdasarkan pengakuan Arthur kepada pihak kepolisian, korban dirasa oleh Arthur menghalanginya untuk berkomunikasi dengan istrinya.

Setelah adu cekcok dan tersulut emosi, WNA asal Amerika Serikat tersebut kemudian menusuk korban bernama Agus Sofian (58) hingga tewas.

Pelaku sudah pernah dilaporkan ke polisi

Satu minggu sebelum peristiwa penusukan tersebut, pelaku sudah dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran sudah tiga kali melakukan perusakan di rumah mertuanya.

Berdasarkan keterangan Siti Aisyah, anak sulung korban dan juga adik ipar pelaku. pelaku sempat beberapa kali membuat keributan di rumah ayahnya.

Arthur disebut pernah merusak tungku dapur, kolam ikan, dan menceburkan dua sepeda motor milik korban ke kolam ikan.

Setelah perusakan yang dilakukan suaminya, istri Arthur mentransfer sejumlah uang kepada ibunya untuk perbaikan rumah.

Namun, Arthur yang mengetahui jika istrinya mentransfer sejumlah uang kepada mertuanya, kembali mendatangi rumah mertua sembari datang membawa palu dan melakukan perusakan lagi.

Kasus pelaporan ini sudah diterima polisi, dan dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER