4 Agustus 2023 13:08 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Margareth Ratih. F
Media sosial Twitter sedang ramai membahas persyaratan melamar kerja yang dimintai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Unggahan salah seorang pengguna Twitter ini menuai banyak respon, terutama oleh warganet lain yang juga mengalami hal serupa.
“Work! Sus gak sih baru mau psikotes tapi langsung gini?” tulis pengguna melalui salah satu akun base di Twitter pada Selasa (1/8/2023).
Tulisan tersebut disertai unggahan foto layar yang menunjukkan pengguna harus mengunggah foto KTP dan KK secara jelas di link Google Form.
Pernyataan tersebut langsung dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi. Menurutnya, perusahaan akan meminta data diri calon pelamar yang dimuat dalam KTP, KK, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“KTP dan KK merupakan dokumen penting dalam pekerjaan. Ini mengingat identitas tersebut diperlukan, selain untuk kejelasan dan kepastian seseorang terkait status dan kewarganegaraan,”ujar Anwar pada Rabu (2/8/2023), dilansir dari Kompas.com.
Selain untuk kepentingan identitas calon pekerja, KTP dan KK juga digunakan perusahaan untuk kepentingan ketenagakerjaan seperti menghitung upah, tunjangan, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta kepengurusan pajak.
Data rentan disalahgunakan
Meski KTP dan KK menjadi dokumen yang wajar diminta oleh perusahaan, tetapi kita tidak boleh sembarangan membagikan data tersebut. Hal ini dikarenakan data KTP dan KK rentan disalahgunakan. Apalagi data tersebut memuat informasi penting.
Dalam KTP terdapat informasi penting seperti provinsi, kode kota, kode kecamatan, tanggal, bulan, dan tahun lahir, serta nomor komputerisasi. Sedangkan dalam KK sendiri terdapat informasi penting seperti tempat tanggal lahir, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, hingga nama ibu kandung.
Biasanya, nama ibu kandung sering digunakan untuk lapisan keamanan sistem, salah satunya perbankan. Dalam perbankan sendiri memuat nomor rekening dan PIN yang mudah sekali tertebak dari tanggal lahir pemilik rekening.
Oleh karena itu, data KTP dan KK tidak boleh sembarangan diberikan kepada orang lain. Penting bagi kita untuk memastikan bahwa data tersebut diberikan kepada orang atau perusahaan yang tepat. Cek lebih dulu situs resmi perusahaan yang bersangkutan.
Jika perlu, hubungi HRD perusahaan yang bersangkutan untuk menanyakan terkait lowongan dan validitas persyaratannya. Kamu juga bisa meminta surat pernyataan bermaterai dari perusahaan agar dapat menjadi kekuatan tuntutan hukum jika perusahaan menyalahgunakan datamu.
KOMENTAR
Latest Comment