Langkah yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

8 Mei 2023 17:05 WIB

Narasi TV

Ilustrasi kekerasan seksual di tempat kerja. (Sumber: Freepik/pikisuperstar)

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

Kasus kekerasan seksual yang dialami AD (23), karyawati di pabrik daerah Cikarang merupakan satu dari sekian banyak kasus kekerasan seksual di tempat kerja. Modus yang digunakan pun sama yaitu agar kontrak kerja diperpanjang. 

Ketua Serikat Buruh Gerakan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB) Cecep Saripudin menyatakan bahwa kekerasan terhadap buruh dengan modus perpanjangan kontrak sudah seringkali terjadi di Cikarang.

Ia menyebut bahwa banyak aduan kekerasan seksual yang masuk di wilayah Bekasi, Cikarang, dan sekitarnya tentang modus tersebut.

Cecep menambahkan, kasus kekerasan seksual di tempat kerja cenderung sulit diproses karena korban terlalu rentan untuk bersuara.

“Agak sulit diproses. Kami meminta teman perempuan ini untuk berani, mengambil pernyataan dan sikap, tetapi ternyata tidak berani,” ungkap Cecep, dilansir dari Media Indonesia.

Cecep menjelaskan status korban sebagai buruh membuat mereka sulit untuk bersuara atau melaporkan kekerasan yang mereka terima.

Ia menyebut, tekanan dari perusahaan yang mengancam untuk memutus kontrak menjadi penghalang korban untuk bersuara.

Selain itu, kata Cecep, budaya victim blaming yang terjadi juga turut menghambat korban untuk bersuara. “Mereka memahaminya itu kan aibnya mereka." kata Cecep.

Serba salah posisi buruh

Kasus kekerasan seksual di pabrik ini menunjukkan posisi buruh yang rentan. Mereka diperdaya oleh atasan dengan iming-iming perpanjangan kontrak atau kenaikan jabatan. 

Jika mereka menolak apalagi sampai melapor, mereka diancam akan dipecat. Apalagi status kontrak juga seolah mempermudah proses pemecatan tersebut.

“Posisi buruh itu rentan, apalagi yang statusnya kerja kontrak di mana pemegang keputusan adalah manajemen,” tutur Koordinator LSM Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, dilansir dari BBC News Indonesia.

Diterapkannya UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja juga membuat posisi buruh semakin terpojokkan. 

Perusahaan seolah bisa memutus kontrak kerja kapan saja karena tidak ada batasan waktu dalam aturan tersebut. 

Perusahaan juga memiliki wewenang untuk memperbarui kontrak kerja secara terus menerus tanpa mengangkatnya menjadi karyawan tetap.

Ketimpangan relasi kuasa inilah yang membuat atasan dapat memanipulasi buruh dengan dalih perpanjangan kontrak. Buruh yang tidak ingin kehilangan pekerjaan seolah tidak memiliki pilihan untuk menolak permintaan atasan.

Langkah yang bisa dilakukan

Berikut ini adalah langkah yang dapat dilakukan ketika mengalami atau mengetahui kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja atau kantor.

1. Memahami bahwa kekerasan adalah salah pelaku, bukan korban

Hal yang pertama perlu dilakukan adalah memahami bahwa segala bentuk kekerasan seksual terjadi karena niat jahat pelaku.

Tidak ada satu pun orang yang berhak mendapat kekerasan dan kekerasan seksual terjadi karena niat jahat pelaku, bukan korban.

2. Memastikan keamanan dan keselamatan

Ketika mengalami kekerasan seksual, hal selanjutnya adalah mengutamakan keselamatan dan keamanan diri.

3. Usahakan menyimpan bukti

Setelah merasa aman, usahan untuk mengumpulkan bukti-bukti kekerasan seksual yang terjadi.

Bukti bisa berupa kronologi kejadian, pakaian, foto, video, rekamanan percakapan, dan daftar saksi-saksi yang melihat atau mengetahui tindak kekerasan.

Bukti-bukti tersebut sangat membantu proses penanganan kasus nantinya. Akan tetapi, selalu ingat untuk tidak menyebarkan bukti tanpa perhitungan yang matang.

4. Bercerita kepada orang yang terpercaya

Jangan memendam apa yang dialami sendirian. Berusahalah untuk menceritakan kepada orang yang dapat dipercaya tentang kekerasan yang dialami. Namun, pastikan orang tersebut dapat dipercaya.

Bercerita kepada orang yang dapat dipercaya juga berguna untuk menghindari perasaan sendiri dan terasing pasca-mengalami kekerasan seksual.

5. Mencari lembaga yang dapat memberikan bantuan

Penting untuk mencari bantuan kepada lembaga yang dapat memberikan bantuan. Anda dapat mencari solusi atas kekerasan yang menimpa Anda.

Bentuk bantuan juga beragam. Anda dapat mendapatkan bantuan psikologis, kesehatan fisik, dan bantuan hukum.

Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga yang dapat Anda mintai bantuan jika mengalami/mengetahui kekerasan seksual.

Beberapa lembaga yang dapat dimintai pertolongan:

  • Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A),
  • Komnas Perempuan,
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH),
  • SAFENet (untuk kekerasan berbasis gender online),
  • Serikat pekerja yang menaungi Anda.

Pemerintah juga telah menyediakan layanan SAPA 129 sebagai layanan pengaduan kekerasan terhadap anak dan perempuan yang dapat diakses secara nasional.

Anda dapat mengakses layanan SAPA 129 melalui hotline 129 atau WhatsApp di nomor 08111-129-129.

Selain itu, Anda juga dapat mengakses layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Daftar hotline UPTD PPA tiap daerah di Indonesia dapat diakses melalui tautan ini.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR