16 Februari 2023 06:43
Ilustrasi seseorang yang sedang menggunakan perangkat laptop. Sumber: Freepik.
Penulis: Rusti Dian
Editor: Margareth Ratih. F
Kekerasan Berbasis Gender Online atau disingkat KBGO semakin banyak ditemui di Indonesia. Apalagi pandemi COVID-19 semakin menambah rentetan kasus KBGO. Kekerasan ini menggunakan teknologi internet sebagai medianya. Tak jarang kasus KBGO pun bisa merembet sampai ke dunia nyata.
Istilah KBGO bukanlah satu-satunya. Komnas Perempuan menyebut kasus tersebut sebagai Kekerasan Siber Berbasis Gender (KSBG). Sedangkan dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dikenal dengan istilah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).
Pengertian KBGO
Menurut SAFENet, KBGO adalah kekerasan yang memiliki niatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual dengan menggunakan teknologi.
Dengan modus yang hampir sama dengan kekerasan seksual di dunia nyata, pelaku biasanya akan mengancam menyebarkan foto atau video korban bernuansa seksual jika korban menolak berhubungan seksual dengan pelaku atau memutuskan hubungan.
Kasus KBGO ini terus meningkat setiap tahunnya. Menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2022, kasus KBGO tercatat sebanyak 1.721 kasus. Artinya, kasus ini mengalami peningkatan sebanyak 83% dari tahun sebelumnya.
Jenis KBGO
Berikut jenis-jenis tindakan yang termasuk KBGO:
Tindakan seseorang yang berusaha memanipulasi orang lain agar merasa tidak berdaya dengan cara membangun kepercayaan.
Tindakan mengambil alih akun orang lain.
Tindakan mengejar secara terus menerus dengan maksud untuk menakut-nakuti atau mengancam orang lain.
Tindakan mengirim atau merekam gambar dan video alat kelamin dan tindakan seks secara online tanpa persetujuan.
Tindakan meneror atau mengancam orang lain berkali-kali dalam bentuk teks, gambar, atau video yang tidak diinginkan dan membuat tidak nyaman.
Tindakan mengambil data korban dan membuat akun palsu atas nama korban untuk mempermalukan, menghina, atau melakukan penipuan.
Tindakan mengubah gambar atau video dengan menambahkan wajah orang lain bertujuan untuk merusak reputasi orang lain yang ada dalam gambar atau video tersebut.
Tindakan menyebarkan informasi yang tidak pantas dengan tujuan merusak reputasi seseorang dan sengaja menyesatkan orang lain, terlepas dari kebenaran informasi tersebut.
Tindakan menyebar konten intim berupa gambar atau video korban oleh pelaku untuk mengancam dan mengintimidasi korban agar mau menuruti keinginan pelaku.
Tindakan mengirim atau mengunggah gambar bernuansa seksual.
Tindakan menyalahgunakan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan seksual.
Dampak KBGO
KBGO sangat berdampak bagi korban, khususnya perempuan. Walaupun tidak menutup kemungkinan laki-laki pun bisa menjadi korban KBGO. Beberapa dampak KBGO bagi korban di antaranya:
Dalam Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dijelaskan bahwa pelaku KBGO dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah.
Latest Comment
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya