Laporan Penipuan Tiket Konser Coldplay Capai Ratusan, Bagaimana Tersangka Menjerat Korban?

22 Nov 2023 20:11 WIB

thumbnail-article

Ghisca Debora atau GDA (19) tersangka penipuan tiket konser Coldplay menjawab pertanyaan awak media saat dihadirkan pihak kepolisan di Mapolres Metro Jakarta Pusat Senin (20/11/2023). ANTARA/Siti Nurhaliza/aa.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Polres Metro Jakarta Selatan kembali menerima dua laporan dugaan kasus penipuan penjualan tiket konser grup band asal Inggris Coldplay.

"Ada dua laporan lagi yang masuk, satu senilai Rp1,2 miliar dan satu lagi Rp40 juta," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi dikutip Antara dalam keterangan pers, Rabu (22/11/2023).
 
Yossi menjelaskan terlapor dengan nilai Rp1,2 miliar berinisial DA. Ia melakukan penipuan dengan modus sebagai anak dari pemilik agen travel tiket kepada korban.
 
Korban terpedaya karena pernah membeli tiket konser yang lain pada beberapa waktu sebelumnya kepada terlapor dan tiketnya bisa digunakan.
 
Dengan pengalaman itu, korban lantas percaya dan mengajak teman-temannya atau korban lain untuk membeli tiket kepada terlapor dengan total nilai tersebut.
 
Untuk nilai uang Rp40 juta Yossi mengaku masih mengecek data-data laporan yang masuk. Yossi menambahkan dua kasus itu terjadi pada Mei lalu saat momen penjualan tiket konser Coldplay dibuka.
 
Saat ini pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut untuk mengecek kebenarannya, jika terbukti maka akan diproses lebih lanjut.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan juga menerima laporan serupa dengan nilai Rp312 juta. Korban dalam laporan itu merupakan artis film televisi (FTV) Susan Sameh yang kasusnya sedang dalam tahap penyidikan.

Laporan di Jakarta Pusat

Laporan kasus dugaan penipuan tiket konser Coldplay juga dialamatkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Seorang perempuan berinisial GDA atau Ghisca Debora (19 tahun) ditahan sebagai tersangka.

"Kami menerima enam laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay dengan total Rp5,1 miliar atau sebanyak 2.268 tiket," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro dikutip Antara di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (19/11/2023).

Susatyo menyebutkan enam laporan polisi diterima dari VS yang mengalami kerugian Rp1,35 miliar (700 tiket), lalu AS dengan kerugian Rp1,3 miliar (600 tiket) dan MF kerugian Rp1,3 miliar (500 tiket).

Pelapor berinisial SG dengan kerugian Rp73 juta (58 tiket), AR kerugian Rp1,3 miliar (400 tiket) dan pelapor berinisial CL dengan kerugian Rp230 juta yang juga menjadi bagian dari lima laporan tersebut.

"Adapun kronologinya bahwa tanggal 13 November 2023 salah satu pelapor membawa Saudara GDA ke Polres Metro Jakarta Pusat yang pada saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," kata Susatyo.

Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami aliran uang hasil penipuan Ghisca Debora yang dilakukan sejak Mei hingga November 2023.

"Kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya. Kami juga sudah menyita paspor," kata Susatyo.

Susatyo memastikan, pihaknya akan terus melakukan penggeledahan ataupun penyitaan barang-barang untuk mendapatkan semua hasil aliran dana dari penipuan yang dilakukan Ghisca. Termasuk adanya dugaan uang yang mengalir hingga ke Belanda.

Susatyo menyebutkan, Ghisca memang tercatat pernah melakukan perjalanan ke Belanda beberapa bulan lalu. Namun, tujuan atau aktivitasnya masih terus didalami.

Berdasarkan hasil temuan sementara, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti milik tersangka seperti tas, sandal, sepatu, alat elektronik dan barang bermerek lainnya yang dibeli Ghisca menggunakan uang hasil penipuannya.

"Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," kata Susatyo.

Selain itu, Polres Metro Jakarta Pusat juga mendapatkan informasi bahwa kasus penipuan yang dilakukan Ghisca Debora juga dilaporkan oleh korban lainnya di jajaran Polda Metro Jaya ataupun Polres Metro di wilayah Jakarta, seperti Jakarta Selatan, Bekasi dan sebagainya.

Selain itu, Polres Metro Jakarta Pusat mencatat sebanyak 400 orang yang menjadi korban penipuan pembelian tiket konser Coldplay dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

"Kalau dilaporkan di Polres Jakarta Pusat penipuan atas 400 tiket. Kerugian kurang lebih total Rp1,3 miliar dan beberapa juga masih ada di Polres Jakarta Pusat, itu pasti kami akan memeriksa dan klarifikasi kepada masing-masing korban tersebut," jelas Susatyo.

Cerita Korban

Salah satu korban penipuan tiket Coldplay yang dilakukan Ghisca, bernama Reza (30) mengaku, tersangka menawarkan harga tiket yang lebih murah dari harga aslinya. Ghisca juga terus merayu Reza untuk membeli tiket Coldplay.

"Saya percaya karena sebelumnya itu dia jual tiket, beberapa kali dia kaya' memaksa, mengiming-imingi saya 'ayo kak transaksi lagi, nanti dikasih murah', jadi semakin transaksi semakin murah," ujar Reza.

Seperti tiket ultimate Coldplay yang biasanya dijual Rp25-30 juta, Ghisca hanya menawarkan sebesar Rp11 jutaan. "Sampai akhirnya sempat transaksi berkali-kali dan ada yang Rp210 juta, sampai akhirnya itu aku dapat telepon dari orang kalau ternyata itu tiketnya bayangan," kata Reza.

Harga tiket konser Coldplay mulai dari ultimate sekitar 7 tiket. "Lalu cat 3 sekitar 30 tiket, cat 2 sekitar 25 tiket dan cat 6 ataupun cat lainnya yang sudah dibeli," kata Reza.

Kerugiannya yang dia bayar sendiri sebesar Rp800 juta. "Ghisca kamu tobat ya, balikin duit kita karena kita cape dikejar-kejar sama customer. Kita korban jadi kaya buronan, stres banget, depresi banget," kata Reza.

Tersangka dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun.

Laporan di Polres Tangerang​​​​​

Kapolsek Panongan,  Polresta Tangerang, Polda Banten, Iptu Hotma Manurung, mengatakan pihaknya menangkap seorang pria berinisial MFR (24) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan tiket konser Coldplay. Pelaku penipuan menjual tiket media sosial dengan harga Rp2 juta hingga Rp14 juta rupiah.

Dimana, sebanyak tujuh orang menjadi korban atas modus penipuan yang dilakukan pelaku tersebut.

"Tersangka melakukan penipuan atau penggelapan dengan cara tersangka memasang iklan tiket konser band Coldplay dengan harga tiket mulai dari Rp2 juta sampai Rp14 juta," katanya di Tangerang, Jumat (17/11/2022).

Ia menjelaskan aksi penipuan ini berawal saat para korban melihat iklan di media sosial yang kemudian tertarik lalu menghubungi pelaku.

Kemudian, setelah tertarik atas tawarannya, korban pun mentransfer uang senilai Rp6 juta sebagai tanda jadi pada awal bulan Juni 2023.

Namun, pada pertengahan Juni itu, korban dan tersangka bertemu di Jakarta. Pada pertemuan tersebut, mereka langsung membuat perjanjian kesepakatan harga. Korban pun kembali mengirim uang kepada tersangka sebesar Rp8.778.750.

"Setelah itu tersangka meminta pelapor untuk melunasi pembayaran tiket tersebut. Korban kembali mengirimkan kembali sejumlah uang sebesar Rp 14.778.750," ujarnya.

Ia mengungkapkan, sampai dengan pelaksanaan konser Coldplay itu digelar pada Rabu (15/11), korban tidak kunjung mendapatkan tiket konser tersebut.

"Bahkan beberapa hari sebelum konser dilaksanakan, tersangka sudah tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Panongan," terangnya.

Kendati demikian, polisi melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku sering berada di daerah Blok M, Jakarta Selatan. Polisi pun kemudian berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan penipuan terhadap para korban sebanyak tujuh) orang korban dengan total nilai kerugian kurang lebih sebesar Rp160 juta.

Atas perbuatan pelaku dikenakan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

 

Sumber: Antara

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER