Laporan TGIPF Kanjuruhan Ungkap Alasan Pensiunan Jenderal Polisi Ngotot Laga Arema Vs Persebaya Digelar Malam Hari

18 Oct 2022 11:10 WIB

thumbnail-article

Polisi menembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu 1 Oktober 2022/ Antara Foto

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Alasan PT LIB ngotot pertandingan digelar malam hari diduga karena adanya kontrak siaran dengan stasiun televisi.

Jatuhnya ratusan korban meninggal dan luka usai laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) malam boleh jadi bisa diredam seandainya pertandingan tak digelar malam hari.

Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang mengungkap upaya untuk memajukan jam pertandingan dari malam hari menjadi sore sudah diupayakan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Namun upaya itu kandas lantaran “tekanan” dari Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (PT. LIB) Irjen Pol. Purnawirawan Sudjarno.

“Dir. Ops PT. LIB Irjen. Pol. Sudjarno melakukan tindakan-tindakan yang menekan Kapolres Malang agar pertandingan Arema vs Persebaya tetap dilakukan malam hari,” demikian isi laporan TGPF yang diambil dari kesaksian Komisioner Komnas HAM Chairul Anam.

Usaha Ferli memajukan jadwal pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya dari malam menjadi sore hari telah dilakukan Ferli sejak 2 September 2022 atau sebulan sebelum pertandingan digelar.

Pada tanggal tersebut Firli menemui Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (PT. LIB) Irjen Pol. Purnawirawan Sudjarno dan secara lisan meminta agar PT. LIB memajukan jadwal pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya menjadi sore hari.

Alasan Ferli saat itu adalah karena ada beberapa titik di Stadion Kanjuruhan yang penerangannya kurang.

“Sehingga apabila dilakukan pengamanan pada malam hari menjadi kurang efektif,” tulis TGIPF.

Usaha Ferli memajukan jadwal pertandingan ke sore hari juga diakui oleh Manajemen Persebaya Surabaya kepada TGIPF.

“Kejadian di Stadion Kanjuruhan Malang sebenarnya telah diantisipasi sejak awal dikarenakan dari pihak kepolisian telah mengusulkan agar jadwal pertandingan diubah menjadi pada sore hari terutama laga Big Match namun usul tersebut ditolak oleh Panpel Liga dan pertandingan tetap dilaksanakan pada malam hari,” tulis TGIPF.

Selanjutnya pada 12 September 2022 Ferli menerima surat dari Panitia Pelaksana Arema FC  yang berisi rekomendasi jadwal pertandingan Liga 1 di Jawa Timur, termasuk jadwal Arema FC versus Persebaya Surabaya tetap digelar malam hari.

Selang sehari kemudian, 13 September 2022, Ferli kembali bersurat ke Panitia Pelaksana Arema FC yang isinya memohon jam jadwal pertandingan dimajukan. Namun, permohonan itu tak bisa dikabulkan karena ditolak PT. LIB yang meminta Panitia Pelaksana berkoordinasi lagi dengan Kapolres Malang agar pertandingan tetap digelar malam.

“Berdasarkan surat PT. LIB kepada Panitia Pelaksana Arema FC Tanggal 19 September 2022, mereka diminta berkoordinasi kembali dengan Kapolres Malang agar pertandingan tetap dilaksanakan malam hari,” tulis TGIPF. 

Pada Tanggal 19-20 September 2022, Ferli berkomunikasi via telepon dengan Sudjarno yang  mengatakan laga tetap harus dilaksanakan pada malam hari karena tidak dicapai titik temu terkait kesepakatan antar broadcast (Indosiar) dengan PT. LIB.

“Diduga jadwal pertandingan Arema vs Persebaya harus digelar pada malam hari karena adanya kontrak dengan host broadcast, dan terdapat dugaan pula apabila pertandingan diselenggarakan sore hari, PT. LIB dikenai denda. Kuat dugaan adanya motif ekonomi dari PT. LIB,” tulis TGIPF berdasarkan penuturan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Pihak Indosiar selaku penyiar pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya menolak disalahkan atas tragedi Kanjuruhan. Mereka menilai kewenangan penuh soal jadwal pertandingan ada di tangan PT. LIB selaku operator liga.

“Menurut pihak Indosiar, jika PT LIB melimpahkan kesalahan kepada mereka, seluruh stakeholder tentunya juga menginginkan jadwal penayangan sesuai jadwal awal, namun pada akhirnya keputusan tetap berada pada PT LIB, sebagai pihak yang paling bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan dan memahami situasi kondisi,” tulis TGIPF.


Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyebut jumlah korban dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan Malang sebanyak 712 orang. Para korban terdiri dari 132 orang meninggal dunia (sampai disusunnya laporan TGIPF), 96 luka berat, dan 484 luka.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka tersebut disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan jPasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER