LBH Arya Wiraraja Dampingi 2 Lurah Jogja Laporkan Ade Armando ke Polda DIY

7 Desember 2023 17:12 WIB

Narasi TV

Dari kiri, Koordinator Aksi Paman Usman Widihasto, Lurah Wrikerten Rahma, Lurah Karangwuni Anwar Musadad, dan kuasa hukum LBH Musthofa saat konferensi pers di Polda DIY, Kamis (7/12/2023). (NARASI/Moh. Afaf El Kurniawan)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Kasus Ade Armando, seorang politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), terus berlanjut ke ranah hukum. Ia dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis, (07/12/2023).

Sebagai pelapor, Lurah Karangwuni Kabupaten Kulonprogo Anwar Musadad dan Lurah Wirokerten Kabupaten Bantul Rahma, mewakili Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Kesinambungan Keistimewaan (Paman Usman), keduanya didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Wiraraja.

Dalam isi laporannya, Ade Armando disebut telah melakukan pelanggaran hukum melalui unggahan videonya yang mengkritik dinasti Yogyakarta.

Widihasto, selaku Koordinator Aksi Paman Usman, mengatakan bahwa laporan ini dilakukan oleh lurah karena mereka adalah pemangku keistimewaan di Yogyakarta.

“Lurah ini adalah pemangku keistimewaan di Yogyakarta, salah satu tugas pokoknya adalah menjaga kelestarian dan kesinambungan Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Widihasto kepada wartawan di Polda DIY.

Di sisi lain, Mustofa selaku kuasa hukum atas pelaporan tersebut menjelaskan bahwa laporan terdiri dari tiga poin utama. Pertama, dugaan penghasutan terhadap penguasa atau pemerintah; kedua, penyebaran berita bohong atau hoaks; dan ketiga, ujaran kebencian terkait videonya tentang dinasti Yogyakarta.

“Total ada sembilan pasal tapi poinnya ada tiga,” ujar Mustofa

Lebih lanjut, Mustofa menekankan bahwa bukti yang disertakan melibatkan video, kutipan media dari TikTok, serta bukti lainnya. 

Menurutnya, berdasarkan hasil diskusi dengan anggota Paman Usman, pihaknya berkesimpulan bahwa Ade Armando secara sengaja membuat video tersebut untuk memprovokasi.

Mustofa menginginkan agar Ade Armando menghadiri pemanggilan kepolisian dengan bijak dan dewasa sebagai warga negara yang baik, tanpa adanya spekulasi di luar, berita miring, atau hal-hal di luar pembuktian secara hukum.

Laporan ini menggunakan dasar hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 19 tahun 2016, yaitu pasal 28 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Selain itu, Kitab Undang Undang Hukum Pidana juga dipakai, khususnya pasal 160 tentang penghasutan terhadap penguasa, yang tercakup dalam pasal 309, 390, dan pasal 234.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR