Siapa Saja Lembaga Penyelenggara Pemilu?

21 Juni 2023 13:06 WIB

Narasi TV

Pemilih yang memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara saat Pemilu 2019 lalu. Sumber: Antara.

Penulis: Nuha Kahirunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Pemilihan Umum atau Pemilu di Indonesia diselenggarakan setiap lima tahun sekali oleh penyelenggara pemilu. 

Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis. 

Terdapat tiga pihak penyelenggara Pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Komisi Pemilihan Umum

Komisi Pemilihan Umum atau disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. KPU memiliki jumlah anggota sebanyak tujuh orang. 

KPU menyelenggarakan Pemilu secara nasional untuk seluruh wilayah Indonesia. Sementara itu, penyelenggaraan Pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota masing-masing dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 

Kedudukan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis. 

Badan Pengawas Pemilu

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu merupakan penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi jalannya Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu memiliki anggota sebanyak lima orang. 

Pengawasan Pemilu di tingkat provinsi dilakukan oleh Bawaslu Provinsi. Sementara itu, pengawasan di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan masing-masing dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan. 

Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP merupakan lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggara Pemilu. 

DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di Ibu Kota Negara. Terdapat tujuh anggota DKPP yang terdiri dari satu unsur KPU, satu unsur Bawaslu, dua orang yang diusulkan Presiden, dan tiga orang yang diusulkan DPR. 

Tugas DKPP antara lain menerima aduan atau laporan terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. 

Selain itu, DKPP juga bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi serta pemeriksaan atas aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut. 

Adapun wewenang DKPP adalah memanggil penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, memanggil pelapor atau saksi, memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik, dan memutus pelanggaran kode etik. 

Ketiga lembaga penyelenggara Pemilu memiliki cakupan tugas dan wewenang yang berbeda sehingga tidak saling tumpang tindih.

Demikian informasi seputar pihak-pihak penyelenggara Pemilu, semoga bermanfaat.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR