Penting untuk memperhatikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara teratur. Jangan sampai Anda melupakan atau lalai dalam memeriksa masa berlaku SIM.
SIM berbentuk kartu memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak tanggal pembuatan. Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4 serta Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2 mengatur hal ini.
Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling Jakarta pada hari Kamis, 12 Oktober. Fasilitas ini tersedia di lima lokasi berbeda.
Hal ini memungkinkan Anda untuk mengunjungi lokasi SIM Keliling terdekat dari tempat tinggal Anda, menjadi pilihan yang praktis bagi mereka yang ingin melakukan perpanjangan SIM dengan mudah.
Berdasarkan informasi dari laman resmi NTMC, jadwal operasional SIM Keliling Jakarta adalah dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Disarankan bagi warga untuk datang lebih awal guna menghindari antrean yang panjang.
Ini adalah solusi tepat bagi mereka yang memiliki kesibukan atau keterbatasan waktu. Proses perpanjangan dilakukan di satu tempat yang strategis.
Penting untuk dicatat bahwa biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk golongan C, tarifnya adalah Rp75 ribu.
Namun, perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut dapat bertambah karena pemohon harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, masing-masing dengan tarif Rp25 ribu dan Rp50 ribu.
Syarat-syarat Perpanjang SIM A dan C
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- SIM asli dan fotokopi
- Hasil pemeriksaan kesehatan
- Bukti hasil tes psikologi
Prosedur perpanjangan SIM
- Datang ke lokasi SIM Keliling Jakarta
- Isi formulir yang disediakan petugas sesuai dengan data diri Anda
- Serahkan formulir dan berkas yang telah diisi
- Tunggu giliran untuk dipanggil oleh petugas
- Setelah dipanggil, masuk ke kendaraan petugas untuk menjalani tes
- Terakhir, Anda akan difoto untuk menghasilkan tampilan baru pada surat izin mengemudi Anda
Lokasi SIM Keliling Jakarta
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Polisi Lapangan Banteng
- Polda Metro Jaya juga memiliki fasilitas Samsat Keliling Jakarta yang melayani masyarakat yang ingin membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
- Layanan ini tersedia di sejumlah daerah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi) lebih banyak daripada SIM Keliling Jakarta.
- Perlu diingat bahwa layanan ini hanya menerima pembayaran pajak tahunan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Penggantian pelat nomor dilakukan di Samsat terdekat.
- Syarat-syarat untuk menggunakan layanan Samsat Keliling Jakarta adalah membawa STNK, KTP, dan BPKB asli beserta salinannya.
Lokasi Samsat Keliling Jakarta
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat setempat dan Lapangan Banteng
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat setempat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
- Jakarta Barat: Mal Citraland
- Jakarta Selatan: Lapangan parkir Samsat setempat dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata
- Jakarta Timur: Lapangan Tenis Samsat setempat dan Pasar Induk Kramat Jati
- Kota Tangerang: Lapangan parkir Samsat setempat, Palem Semi Karawaci, Perumnas Dua Karawaci, Rumah Kantor (Rukan) Pasar Segar (Fresh Market) Green Lake City di Ketapang, Cipondoh, serta Giant Poris Batuceper
- Kota Tangerang Selatan: Halaman Parkir Samsat Serpong, Pusat Perdagangan Internasional (International Trade Centre/ITC) Bumi Serpong Damai (BSD), Kantor Kecamatan Pondok Betung, serta Pasar Gintung Timur Ciputat
- Kabupaten Tangerang: Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Mal Summarecon Digital Center (SDC) Kelapa Dua
- Kota Bekasi: Danau Cipeucang Mustika Jaya.
KOMENTAR
Latest Comment