Cara dan Tarif Perpanjang SIM A dan C Terbaru 2024

14 September 2023 11:09 WIB

Narasi TV

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). ANTARA/HO-Polda Metro

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti resmi dan identifikasi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang diberikan kepada pengemudi yang memiliki pemahaman tentang peraturan lalu lintas dan memiliki keterampilan dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Masa berlaku SIM adalah lima tahun dan perlu diperpanjang ketika masa berlaku telah habis.

Bagi pengendara sepeda motor, SIM yang dibutuhkan adalah SIM C. Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM, SIM C terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:

  • SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc.
  • SIM C I, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc hingga 500 cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM C II, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk memperoleh SIM C, terdapat persyaratan dan tarif tertentu yang berlaku per Agustus 2023. 

Menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021, pasal 8 poin a hingga b, terdapat batasan usia minimum yang harus dipatuhi oleh calon pemohon SIM C, yaitu 17 tahun untuk SIM C, 18 tahun untuk SIM C I, dan 19 tahun untuk SIM C II.

Sementara, bagi pengendara mobil, SIM yang digunakan adalah SIM A, yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • SIM A perorangan: berlaku untuk kendaraan untuk penumpang dan barang perseorangan dengan berat maksimal 3.500 kg.
  • SIM A umum: berlaku untuk untuk kendaraan penumpang dan barang umum dengan berat maksimal 3.500 kg.

Cara perpanjangan SIM 

Untuk memperpanjangan masa aktif SIM A dan C, pemohon dapat memohon perpanjangan dengan cara offline dan online.

Untuk memperpanjang SIM secara offline, pemohon dapat mengunjungi SATPAS terdekat serta membawa dokumen dan biaya yang disyaratkan.

Dokumen yang perlu dibawa oleh pemohon adalah SIM asli yang hendak diperpanjang, KTP asli, surat keterangan sehat, fotocopy STNK.

Setelah sampai di SATPAS, pemohon akan diminta mengisi formulir dan mengikuti serangkaian proses seperti foto dan perekaman sidik jari.

Sementara, untuk memperpanjang SIM secara online, berikut langkah yang perlu dilakukan:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
  • Buka aplikasi Korlantas dan melakukan registrasi dengan nomor telepon dan OTP.
  • Membuat PIN untuk log in ke aplikasi Korlantas.
  • Masukkan data diri seperti NIK, nama, dan surel.
  • Aktifkan akun melalui link yang dikirim ke surel.
  • Verifikasi dengan foto KTP.
  • Periksa kesehatan (RIKKES Jasmani) di erikkes.id.
  • Periksa kesehatan psikologis melalui app.eppsi.id.
  • Buka menu perpanjangan SIM online melalui "Menu SIM" di aplikasi Korlantas, lalu "Perpanjangan SIM",
  • Pilih Satpas untuk menerbitkan SIM baru,
  • Masukkan nomor rekening untuk menerbitkan tagihan,
  • Pilih metode pengiriman/pengambilan SIM baru,
  • Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran,
  • SIM baru akan diproses, tunggu hingga SIM baru berhasil dibuat.

Tarif perpanjangan SIM A-C

Biaya tarif perpanjangan SIM A dan C diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan peraturan tersebut, tarif perpanjangan SIM A dan C adalah sebagai berikut:

Baca Selengkapnya

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR