MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Nyaleg yang Dinilai Permudah Eks Koruptor

2 Oct 2023 21:10 WIB

thumbnail-article

Komisi Pemilihan Umum (KPU). ATARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyampaikan belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai perintah pencabutan aturan yang dianggap memudahkan mantan terpidana korupsi menjadi calon legislatif hingga Sabtu (30/9/2023).

Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan uji materi yang berkaitan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 tentang kemungkinan mantan terpidana korupsi untuk maju lebih cepat sebagai calon anggota legislatif.

Aturan ini membebaskan mantan terpidana kasus korupsi dari kewajiban masa jeda lima tahun untuk mencalonkan diri.

Menurut MA, secara prinsip, penormaan jangka waktu lima tahun setelah terpidana menjalani masa pidana dianggap memadai bagi mereka untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat sekitarnya.

Dalam amar putusannya yang disebarluaskan oleh Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi MA menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, MA juga menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Akan tetapi, menurut Idham, ketika KPU merumuskan Pasal 11 ayat 6 dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, mereka mengacu pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijelaskan dalam Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022, terutama pada halaman 29.

Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menyatakan bahwa aturan tersebut tidak berlaku jika ada putusan pengadilan yang memerintahkan pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan.

MA memberikan putusan tersebut setelah Indonesia Corruption Watch, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang dan Abraham Samad mengajukan uji materi mengenai pasal PKPU tersebut.

Keputusan MA diharapkan akan membawa dampak besar pada proses pencalonan mantan terpidana korupsi dalam pemilu mendatang. Dengan demikian, langkah ini memegang peranan penting dalam pembentukan regulasi yang lebih baik dan adil terkait integritas calon legislatif.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER