Mahasiswa UI yang Meninggal karena Kecelakaan Menjadi Tersangka

28 Jan 2023 15:01 WIB

thumbnail-article

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyampaikan kronologi kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, Jumat (27/1/2023). (ANTARA/Ilham Kausar)

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak mobil, kini justru ditetapkan menjadi tersangka. Peristiwa tabrakan tersebut melibatkan purnawirawan Polri berpangkat AKBP.

Kombes Pol Latif Usman selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa korban bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra telah lalai dalam berkendara. 

Hasya dianggap kurang berhati-hati dalam mengendalikan kendaraan sehingga ia tertabrak pengendara yang tiba-tiba belok, alias kendaraan AKBP (purn) Eko.

"Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," kata Latif, dikutip dari Antara.

Menurut pernyataannya, AKBP (purn) Eko tidak bisa ditetapkan menjadi tersangka lantaran ia berada di jalur yang benar. 

Oleh karena itu, Hasya kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena lalai mengendarai kendaraan.

Kini, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.

Latif juga mempersilakan apabila keluarga Hasya akan mengajukan gugatan praperadilan jika tidak menerima keputusan penghentian penyidikan tersebut.

Proses praperadilan, kata Latif, dapat dilakukan apabila ada bukti baru terkait kecelakaan Hasya.

Orang meninggal tidak bisa jadi tersangka

Menukil Liputan6.com, Kuasa Hukum Hasya Atallah, Gita Paulina, menyampaikan bahwa pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Kecelakaan Lalu Lintas Nomor B/42/I/2023/LLJS pada tanggal 17 Januari 2023. 

Dalam surat tersebut menyatakan penyidikan atas kasus kecelakaan lalu lintas dihentikan karena HAS yang disebut sebagai pelaku meninggal dunia.

Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 109 Ayat (2), penyidikan hanya boleh berhenti jika tidak terdapat cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, dan demi hukum. 

Dalam hal ini, penetapan tersangka pada orang yang meninggal dunia menjadi sia-sia karena pada tahap penuntutan akan dihentikan karena tertuduh meninggal dunia.

Dengan demikian, menurut aturan dalam KUHAP, orang yang meninggal dunia tidak bisa menjadi tersangka.

Korban menghindari kendaraan lain

Menurut penjelasan Gita Paulina, kronologis kejadian bermula saat korban sedang melakukan perjalanan menuju kos temannya.

Saat perjalanan, korban berusaha menghindari sepeda motor di depannya yang tiba-tiba berjalan pelan. 

Secara refleks, Hasya mendadak mengerem kendaraannya sehingga membuat motornya jatuh ke sisi kanan. 

Posisi tersebut membuat Hasya tidak bisa menghindari mobil SUV Pajero yang dikemudikan oleh AKBP (purn) Eko. Korban pun tewas terlindas mobil tersebut.

Menurut pengakuan Gita, AKBP (purn) Eko menolak permintaan untuk menolong Hasya ke rumah sakit. Pertolongan yang terlambat ini membuat Hasya dinyatakan meninggal setelah tiba di rumah sakit.

Orang tua Hasya yang mengetahui hal tersebut lantas mengantar korban ke rumah sakit lain untuk visum. Sayangnya, hasil dan kwitansi visum tidak diberikan kepada keluarga korban.

Kini pihak keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum lanjutan setelah penetapan Hasya sebagai tersangka.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER