30 Maret 2023 18:03 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Rizal Amril
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam lanjutan sidang kasus pengedaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (30/03/2023).
"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam pembacaan dakwaan, menyebut bahwa Teddy tidak memiliki hal yang dapat meringankan tuntutan. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata JPU Iwan Ginting.
Jaksa juga menyampaikan bahwa keanggotaan Teddy sebagai polisi dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat memberatkan tuntutan.
"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel," ujar Jaksa.
Selain itu, keterangan Teddy yang berbelit-belit dalam sidang juga dinilai memberatkan oleh jaksa.
Teddy dituntut dengan Pasal 144 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Irjen Teddy Minahasa ditangkap atas kepemilikan 5 kg narkoba jenis sabu untuk dijual. Sabu tersebut didapatkan Teddy dengan cara menyisihkan barang bukti narkotika dalam hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Hal tersebut bermula ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu hasil tangkapan.
Kala itu, Teddy diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi untuk mengganti sabu tersebut dengan 5 kg tawas.
Sabu yang digelapkan tersebut kemudian dibawa ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.
Oleh Linda, sabu tersebut dijual secara acak di Jakarta melalui mantan Kapolsek Kalibaru Kasranto.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut terbongkar dalam rangkaian pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Dalam pengungkapan tersebut diketahui sebanyak 1,7 kg sabu telah terjual dan diedarkan, sementara 3,3 kg sisanya disita oleh petugas.
Kini, Teddy Minahasa disangkakan dengan Pasal 112, 114, dan 132 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Sidang kasus peredaran narkoba yang menjerat Teddy Minahasa dijadwalkan akan dilanjutkan dua minggu mendatang, pada Kamis (13/04).
Dalam lanjutan sidang tersebut, Teddy dijadwalkan akan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan JPU yang dibacakan hari ini.
Sumber: Antara.
KOMENTAR
Latest Comment