Marak Soal Kenaikan UKT, Nadiem Makarim Buka Suara

23 May 2024 22:05 WIB

thumbnail-article

Tangkapan layar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (21/5/2024). (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)

Penulis: Afaf El Kurniawan

Editor: Indra Dwi

Nadiem Anwar Makarim, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), telah menyampaikan bahwa kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku untuk mahasiswa baru.

Dengan demikian mahasiswa yang saat ini sudah terdaftar di perguruan tinggi tidak akan terkena dampak dari kenaikan UKT ini.

Kenaikan UKT Hanya untuk Mahasiswa Baru

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2024, Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan bahwa peraturan baru mengenai UKT hanya berlaku bagi mahasiswa yang akan masuk perguruan tinggi mulai tahun ajaran mendatang.

Artinya, mahasiswa yang sudah terdaftar dan sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi tidak akan mengalami kenaikan UKT.

"Jadi peraturan Kemendikbudristek menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," jelas Nadiem dilansir dari Solopos.com (22/5/2024).

Nadiem juga menambahkan bahwa ada banyak kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap kenaikan UKT ini berlaku untuk semua mahasiswa, termasuk yang sudah berkuliah. Padahal, aturan ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru yang akan memulai studi mereka pada tahun ajaran yang akan datang.

Kebijakan untuk Mahasiswa dengan Kemampuan Ekonomi Rendah

Nadiem memastikan bahwa kenaikan UKT tidak akan berlaku untuk mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi rendah.

Mahasiswa dari keluarga kurang mampu akan masuk dalam UKT golongan pertama dan kedua, yang tarifnya telah ditetapkan pemerintah. Untuk kelompok I, biaya yang ditetapkan adalah Rp500.000, sedangkan untuk kelompok II adalah Rp1 juta.

Pemerintah juga menetapkan bahwa setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus memastikan bahwa 20% dari total penerimaan mahasiswa baru per tahun harus berasal dari UKT kelompok I dan kelompok II.

Penetapan UKT untuk Mahasiswa dengan Kemampuan Ekonomi Lebih Baik

Bagi mahasiswa dengan kemampuan ekonomi menengah hingga tinggi, mereka akan masuk dalam kelompok UKT III dan seterusnya. Besaran UKT untuk kelompok ini disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa dan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Untuk UKT kelompok selain I dan II, besarannya maksimal sama dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT). BKT adalah total biaya operasional per tahun yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa di sebuah program studi di PTN. Ini menjadi dasar bagi perguruan tinggi untuk menetapkan tarif UKT bagi tiap program studi.

Evaluasi dan Pengawasan oleh Kemendikbudristek

Meski penetapan UKT kelompok III dan seterusnya berada di tangan perguruan tinggi, Nadiem menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak boleh menetapkan tarif yang terlalu tinggi atau tidak rasional.

Kemendikbudristek akan melakukan evaluasi, pengecekan, dan assessment terhadap kenaikan UKT yang dianggap tidak wajar di PTN. Jika ditemukan kenaikan yang tidak masuk akal, Kemendikbudristek akan menghentikannya.

"Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan, kalau pun ada peningkatan harus rasional, masuk akal, dan tidak terburu-buru apalagi melakukan lompatan (UKT) yang besar," tegas Nadiem.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER