Apa itu Marketplace Guru yang Diusulkan Mendikbud? Ini Penjelasan dan Tujuannya

5 Jun 2023 16:06 WIB

thumbnail-article

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Sumber: Antara.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengusulkan rencana pembuatan marketplace untuk guru. 

Gagasan itu disampaikan Nadiem dalam rapat kerja antara Mendikbud RI dengan Komisi X DPR RI yang membahas tentang kesiapan pemerintah pusat dalam mengisi formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Marketplace guru menjadi solusi yang ditawarkan oleh Mendikbud Ristek untuk mengatasi permasalahan dalam perekrutan tenaga kependidikan. 

Kendala rekrutmen guru

Dalam rapat tersebut, Nadiem menyampaikan tiga hal yang menyebabkan rekrutmen guru di Indonesia masih menemui banyak kendala. 

Pertama, sekolah terkadang membutuhkan guru pengganti secara mendadak karena ada guru yang pindah, berhenti, pensiun, atau meninggal dunia. 

Kedua, proses perekrutan guru tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Menurut Nadiem, masih ada siklus yang tidak sinkron antara sekolah dan pemerintah pusat. 

"Perekrutan ini dilakukan secara terpusat karena adanya kekhawatiran bahwa jumlah dan kompetensi guru itu tidak sesuai kebutuhan dan sebenarnya kalau kita sudah punya data dari setiap sekolah, seharusnya yang mengerti kebutuhan rekrutmen itu kembali kepada sekolah," kata Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Senin (29/5/2023), dilansir dari Detik.com.

Penyebab ketiga yaitu pemerintah daerah tidak mengajukan mengajukan formasi aparatur sipil negara (ASN) yang sesuai dengan kebutuhan. 

"Pemda tidak mengajukan formasi ASN yang sesuai dengan kebutuhan data yang dari pusat, data jumlah pendidikan dari Dapodik karena berbagai macam alasan," lanjut Nadiem.

Pangkalan data guru

Marketplace guru memiliki konsep seperti database atau pangkalan data guru yang bisa diakses oleh semua sekolah di Indonesia. 

Nantinya, marketplace guru akan diisi oleh guru honorer yang lolos seleksi, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan, serta calon guru ASN. 

Guru honorer yang lolos seleksi adalah guru honorer yang mengikuti seleksi untuk menjadi calon guru ASN. Sementara itu, lulusan PPG prajabatan adalah mereka yang lulus uji kompetensi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon guru ASN.

Untuk calon guru ASN adalah seluruh guru honorer yang lolos seleksi dan lulusan PPG prajabatan. Ketiga kategori ini nantinya diperbolehkan untuk mendaftar di marketplace guru. 

Layaknya berbelanja di marketplace, sekolah-sekolah dapat melakukan perekrutan guru kapan saja sesuai formasi yang dibutuhkan.

Namun, formasi masih akan ditentukan oleh pemerintah pusat meski nantinya akan lebih dinamis tergantung dengan jumlah siswa. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER