Apa Arti Makmum Masbuk: Pengertian dan Tata Cara Pelaksanaanya

27 Mei 2023 16:05 WIB

Narasi TV

Ilustrasi makmum masbuk yang terlambat mengikuti salat jemaah. (Sumber: Pexels/vjpratama)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Makmum masbuk adalah istilah bagi seseorang yang ingin mengikuti salat jemaah namun imam sudah memulai salat terlebih dahulu.

Dalam Islam, pelaksanaan salat berjamaah diatur secara rinci, termasuk bagaimana jika mengikuti salat jemaah yang sudah terlebih dahulu dimulai.

Makmum masbuk diperbolehkan dalam Islam. Namun, bagaimana tata cara melakukannya?

Pengertian makmum masbuk

Makmum Masbuk dalam kamus bahasa Indonesia berarti jemaah yang datang terlambat pada saat salat berjemaah, sementara imam telah mengerjakan sebagian rukun salat atau sudah masuk rakaat berikutnya.

Sementara dalam pengertian lain dalam buku Pintar Shalat Wajib dan Sunnah karangan Firdaus Wadji dan Safira Rahmani, makmum masbuk dijelaskan sebagai makmum yang mengikuti salat berjemaah tetapi tidak sempat mengikuti imam sejak rakaat pertama.

Penjelasan makmum masbuk ini pernah disinggung oleh Nabi Muhammad saw. dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Bakrah Nafi’ bin Al Harits ra. berikut ini.

أنَّهُ انْتَهَى إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وهو رَاكِعٌ، فَرَكَعَ قَبْلَ أنْ يَصِلَ إلى الصَّفِّ، فَذَكَرَ ذلكَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقالَ: زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا ولَا تَعُدْ

Artinya, “Ia mendapati Nabi sallallahu alaihi wasallam dalam keadaan rukuk, maka ia pun rukuk sebelum ia berjalan masuk ke shaf. Maka hal ini pun disampaikan kepada Nabi sallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun salatmu tidak perlu diulang.” (HR. Bukhari).

Tata cara melaksanakan salat bagi makmum masbuk

Apabila seorang makmum datang ke sebuah masjid atau musala dalam suatu jemaah dan telah mendapati imamnya telah memulai salat, maka hendaknya dia masuk dalam shaf sholat dengan bertakbiratul ihram dan mengikuti gerakan imam.

Penjelasan tersebut merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ali, At-Taisir berikut.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا جِئْتُمْ إِلَي الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُوْدٌ فَاسْجُدُوْا وَلاَ تَعُدُّوْهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ  [رواه أبو داود والحاكم وابن خزيمة] .

Artinya, “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah sallallahu alaihi wasallam telah bersabda: Apabila kamu mendatangi salat ketika kami sedang sujud, maka sujudlah dan jangan hitung sebagai satu rakaat, dan barangsiapa menjumpai rukuknya imam, berarti ia menjumpai salat (rakaat sempurna).” (HR. Abu Dawud, al-Hakim, dan Ibnu Khuzaimah).

Sementara dalam hadis lain dijelaskan juga bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda:

إذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الصَّلاَةَ وَالإِمَامُ عَلَى حَالٍ، فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الْإِمَامُ  ]رواه الترمذى] .

Artinya, “Apabila salah seorang di antaramu mendatangi salat (jemaah) pada waktu imam sedang berada dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia kerjakan sebagaimana apa yang dikerjakan imam.” (HR. at-Tirmidzi, diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Mu’adz bin Jabal).

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR