Menaker Terbitkan Peraturan Baru, Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh hingga 25 Persen

17 Mar 2023 22:03 WIB

thumbnail-article

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat menjadi pembicara kunci dalam webinar nasional tentang "Pencegahan dan Perlindungan Pekerja Anak di Indonesia", Rabu (23/6/2021). (ANTARA/HO-Kemenaker)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Baru-baru ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan kebijakan untuk mengizinkan pengusaha yang memiliki orientasi pasar ekspor untuk memotong upah (gaji) pekerja hingga 25 persen.

Kebijakan izin tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya yang Berorientasi Ekspor yang Terdampak oleh Perubahan Ekonomi Global.

Kebijakan pemotongan gaji buruh tersebut tertuang dalam pasal 8 ayat 1 Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima,” tulis peraturan tersebut.

Ida menetapkan beberapa syarat dalam menetapkan kebijakan tersebut, salah satunya eksportir harus berasal dari industri padat karya yang mempekerjakan minimal 200 orang. 

Selain itu, biaya tenaga kerja harus mencapai setidaknya 15 persen dari biaya produksi di sektor padat karya.

Dalam Permenaker tersebut, Menteri Ketenagakerjaan juga mengatur 5 industri ekspor padat karya yang berpeluang diberi izin pemotongan upah pekerja, di antaranya adalah;

  1. Industri tekstil dan pakaian jadi.
  2. industri sepatu dan alas kaki.
  3. Industri kulit dan barang kulit.
  4. Industri mebel atau furniture.
  5. Industri mainan anak.

Dalam Permenaker tersebut dijelaskan bahwa izin untuk memotong upah pekerja guna menghadapi dampak penurunan permintaan ekspor akibat perubahan ekonomi global yang semakin tidak kondusif.

“Untuk menjaga kelangsungan pekerjaan dan kelangsungan usaha tersebut pada poin 1, diperlukan pengaturan khusus untuk penyesuaian jam kerja dan upah,” jelas Menaker dalam beleid tersebut.

Permenaker tersebut juga menjelaskan bahwa pemotongan gaji hingga 25 persen dapat dilakukan hanya jika pengusaha dan pekerja mencapai kesepakatan.

Penyesuaian gaji tersebut juga hanya berlaku selama enam bulan sejak diberlakukannya Permenaker tersebut.

Demikian informasi seputar kebijakan Menaker yang memberikan izin eksportir pemotongan gaji buruh sebesar 25 persen.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER