Menelisik Unsur Pelanggaran Etik yang Diucapkan Bawaslu Terkait Anies Baswedan

20 Dec 2022 20:12 WIB

thumbnail-article

null

Penulis: Rahma Arifa

Editor: Akbar Wijaya

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempertanyakan landasan aturan yang digunakan Bawaslu ketika menyebut kunjungan Anies Baswedan ke Masjid Baiturrahman, Banda Aceh sebagai bentuk tindakan kurang etis.

Pasalnya, menurut Perludem, peraturan pemilu tidak mencatumkan persoalan etika politik.

"Jadi kalau ngomong urusan etika politik itu bukan urusan Bawaslu menurut saya. Kalau soal etis, etis bagi peserta pemilu, itu nggak ada aturannya," kata Manajer Kampanye Perludem Fadli Ramadhanil kepada Narasi, Senin (19/20/2022).

Fadli mengatakan perkara etika politik merupakan ranah tidak berbatas yang seyogyanya menjadi domain publik dalam melakukan penilaian.

"Apa yang mau ditegakkan dari membongkar etis pemilu? Itu enggak ada aturannya. Itu lebih kepada nilai dan perspektif masyarakat aja," ujar Fadhli.

Untuk itu, kata Fadhli, Bawaslu sebagai lembaga negara yang terlibat dalam sistem penyelenggaraan Pemilu mestinya berbicara berdasarkan aturan-aturan pemilu yang berlaku.

"Kalau kita bernegara, penyelenggaraan pemilu, kita tidak bicara masalah etis. Kita bicara soal adakah aturan yang dilanggar dari rangkaian kegiatan politik yang dilakukan?" katanya.

Fadhli meminta Bawaslu menguraikan konstruksi periswa yang dilakukan Anies Baswedan dan menyebut pelanggaran apa saja yang ia lakubab berdasarkan aturan pemilu.

"Jadi kalau kita bicara soal kewenangannya Bawaslu, (ranahnya) adalah ini ada pelanggaran atau tidak? Konstruksi hukum yang harus dibangun," katanya.

Alih-alih menyorot soal Anies yang belum berstatus resmi sebagai calon presiden, Fadhli meminta Bawaslu menyoroti kegiatan partai politik, termasuk partai yang mendeklarasikan Anies sebagai bakal capres, usai mendapatkan nomor urut. 

Apakah misalnya sebagai peserta pemilu kegiatan sosialisasi yang mereka lakukan masuk dalam ranah kampanye atau tidak.

"Kalau soal Anies agak susah karena statusnya belum calon. Tapi kalau misalnya adakah aktivitas yang bersamaan dengan aktivitas (kampanye) partai politik (yang sudah jadi peserta pemilu) nah itu yang dilihat sebagai peristiwa yang merupakan domain (ranah) Bawaslu dalam pengawasan dan penegakkan hukum," ujar Fadli.

Etika Politik Berlaku ke Pejabat Negara dan Kepala Daerah

Siti Zuhro, peneliti politik BRIN juga mengingatkan Bawaslu bahwa perkara etika politik bukan merupakan ranah wewenang mereka.

"Bawaslu itu bekerja berdasarkan peraturan. Mereka mencegah dan mengawasi kemungkinan dan kecenderungan pelanggaran dan pelaksanaan pelanggaran," kata Zuhro kepada Narasi.

Zuhro menilai kunjungan-kunjungan Anies ke daerah dan dukungan yang diberikan masyarakat kepadanya sebagai calon presiden tidak bisa diartikan sebagai pelanggaran etika. Pasalnya Anies belum menjadi capres resmi Pemilu 2024.

“Ini pilpres belum dimulai. Pendaftaran belum dibuka. Kalaupun Anies dikatakan calon, itu calon presidennya Nasdem. Belum ada hitam di atas putih, belum juga ada koalisi (resmi) yang mendukung, itu semua belum terjadi. Artinya, Anies belum capres karena belum diendorse oleh KPU,” papar Zuhro.

Zuhro berpendapat pelanggaran etik mestinya diarahkan kepada para pejabat negara atau kepala daerah yang terlibat dalam sejumlah kegiatan politik praktis berupa penggalangan massa untuk Pemilu 2024. Sedangkan Anies, kini sudah tidak lagi berstatus sebagai kepala daerah.

"Kayak di Senayan itu. Jadi menurut saya, tidak boleh pilih kasih. Bawaslu sebagai pencegah praktik yang distortif, harus memperlakukan semuanya sama di mata hukum," pinta Zuhro.

Siti Zuhro menilai sosialisasi diri calon presiden, sepanjang tidak dilakukan pejabat publik atau kepala daerah, justru perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui rekam jejak dan pikiran calon pemimpinnya .

"Jangan sampai mereka tidak tau biodata, life history, CV nya, itu kan aneh. Harus diketahui siapa sosok ini yang akan melamar jadi calon presiden. Dan nggak boleh marah kalau masyarakat ingin tau," ujar Zuhro.

Sebelumnya Bawaslu menerima laporan dari seseorang berinisial MT terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan Anies Baswedan saat mengunjungi Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh, 2 Desember 2022.

Dalam kunjungan itu Anies menerima penandatanganan petisi dukungan menjadi presiden. Panwaslu Aceh menyatakan tidak ada pelanggaran Pemilu dalam kegiatan tersebut. Namun Bawaslu menilai ada pelanggaran etik yang dilakukan Anies.

"Bahwa walaupun laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil namun ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan AB dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis, telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden 2024,” kata anggota Bawaslu Puadi saat membacakan keputusan lembaganya pada 15 Desember 2022 lalu.

 

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER