Tangisan air mata merupakan salah satu tanda kesedihan yang sangat manusiawi, tak jarang kepergian orang karena meninggal diiringi tangisan dari orang-orang terdekatnya.
Namun, bagaimana Islam memandang hal tersebut, bukankah kematian adalah nasib yang Allah gariskan dan karenanya tidak boleh disesali?
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana Islam memandang tangisan seseorang yang mengenai jenazah, yuk simak ulasan berikut ini.
Hukum air mata terkena jenazah
Mengutip laman NU Online, Islam memiliki anjuran mengenai bagaimana menyikapi kematian orang lain, yakni kematian tidak boleh diratapi oleh yang hidup.
Meratapi orang yang meninggal dalam Islam berhukum haram karena ratapan menggambarkan ketidak-ikhlasan orang-orang yang hidup atas qada dan kadarnya Allah Swt.
Bahkan dalam hadis berikut, dijelaskan bahwa ratapan bisa menjadi siksaan bagi orang yang meninggal di alam kubur. Nabi Muhammad SAW bersabda
اِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ اَهْلِهِ
Artinya: “Sesungguhnya mayit itu disiksa dengan tangisan (ratapan) keluarganya terhadapnya.” (HR. Al-Bukhari).
Namun, ratapan berbeda dengan tangisan biasa. Meratap di sini berarti menangisi kepergian seseorang dengan berlebihan, disertai dengan perasaan tidak rela dan keluhan.
Para ulama fiqih sendiri sepakat bahwa tangisan terhadap jenazah tidak begitu saja menjadi haram.
Menangisi jenazah dalam Islam diperbolehkan jika dilakukan dalam tataran wajar.
Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad saw. sendiri diceritakan meneteskan air mata ketika melepaskan kematian putranya, Ibrahim, sebagai berikut:
(ولا بأس بالبكاء على الميت من غير نوح ولا شق جيب ولا ضرب خد) يجوز البكاء على الميت قبل الموت وبعده أما قبله فلرواية أنس رضي الله عنه قال دخلنا على رسول الله صلى الله عليه وسلم وإبراهيم ولده يجود بنفسه فجعلت عينا رسول الله صلى الله عليه وسلم تذرفان يعني تسيلان
Artinya, “(Tidak masalah menangisi jenazah tanpa meratap, merobek kantong, dan memukul pipi). Seseorang boleh menangisi orang lain baik sebelum maupun sesudah wafatnya. Kebolehan menangisi seseorang sebelum wafat didasarkan pada riwayat sahabat Anas ra., ia berkata, ‘Kami menemui Rasulullah saw. sementara Ibrahim, putra beliau, sedang menghembuskan nafas terakhirnya. Saat itu tampak air hangat mengalir, yaitu meluncur dari kedua mata Rasulullah SAW,’” (Lihat Taqiyyuddin Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 137-138).
Dalam riwayat lain, Rasulullah saw. juga diceritakan menangis ketika salah satu putrinya dimakamkan.
وأما بعده فلما رواه أنس أيضا قال شهدنا دفن بنت رسول الله صلى الله عليه وسلم فرأيت عينيه تذرفان وهو جالس على قبرها
Artinya, “Sedangkan kebolehan menangisi seseorang setelah wafat juga didasarkan pada hadits riwayat sahabat Anas ra., ia berkata, ‘Kami menyaksikan pemakaman putri Rasulullah saw., aku melihat kedua matanya berlinang air mata. Sementara Rasulullah saw. duduk di atas makam putrinya,’” (Lihat Taqiyyuddin Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 138).
Dari penjelasan-penjelasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwasannya meneteskan air mata atas kematian seseorang boleh saja dilakukan selama tidak meratapi kepergian orang yang meninggal.
