Mengenal MoU, Perjanjian Kerja Sama Secara Profesional dan Contohnya

13 Dec 2022 18:12 WIB

thumbnail-article

Memorandum of Understanding. Sumber: Freepik.

Penulis: Yohana Nabilla Wuryanto

Editor: Margareth Ratih. F

Dalam melakukan suatu kerja sama secara profesional, tentu MoU menjadi salah satu data atau dokumen yang penting. MoU merupakan singkatan dari Memorandum of Understanding. Dalam bahasa Indonesia, MoU dapat berarti nota kesepakatan, bukti perjanjian, hingga nota kesepahaman. 

Secara garis besar, MoU berisi tentang kesepahaman di antara para pihak yang terlibat sebelum perjanjian dibuat, seperti berapa lama perjanjian berlangsung, apa keuntungan yang diperoleh, apa kewajiban yang harus dipenuhi, dan sebagainya. Maka tak heran bila dalam penandatanganan MoU selalu dilakukan di atas materai.

 

Baca juga: 

Fungsi MoU

MoU menjadi dokumen penting dalam suatu perjanjian karena memiliki fungsi yang krusial atau cukup besar dampaknya. Berikut adalah fungsi dari MoU:

 

  • Mencapai kesepakatan bersama

Dalam suatu perjanjian, tentu sering kali ada hal-hal yang harus diperbincangkan dan perlu disepakati bersama. Melalui MoU, kesepakatan tersebut dapat dituangkan dalam bentuk tertulis dan resmi, sehingga ketika ada kesepakatan atau perjanjian yang dirasa kurang baik, dapat segera dibenahi melalui MoU

 

  • Media untuk mendapatkan hak dan memberikan kewajiban

Di dalam MoU tentu ada keterangan atau informasi terkait dengan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak yang terlibat kerja sama. Hal tersebut bertujuan agar, hak dan kewajiban yang ada dapat terpenuhi, sehingga apabila ada pihak yang melanggar, pihak lain dapat dengan mudah untuk meminta haknya. 

 

  • Saran pertukaran informasi

Dengan MoU, pihak yang terlibat dalam kerja sama dapat saling bertukar informasi mengenai isi perjanjian, alamat usaha atau alamat rumah, hingga nomor yang dapat dihubungi dan bersifat rahasia. 

 

Komponen MoU

Dilansir dari situs resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, MoU memiliki beberapa komponen yang wajib untuk dicantumkan. Berikut komponen MoU berdasarkan BPKP:

  1. Judul Nota Kesepahaman
  2. Pembukaan Nota Kesepahaman yang berisi waktu terjadinya MoU, Jabatan, dan pertimbangan
  3. Substansi MoU yang berisi tujuan, ruang lingkup, realisasi, jangka waktu, biaya, dan aturan peralihan
  4. Penutup 
  5. Tanda tangan di atas materai

 

Contoh MoU

Berikut beberapa contoh MoU yang dapat dijadikan referensi:

 

  • MoU sederhana

 

Pada Selasa, 12 Desember  2022, telah ditandatangani nota kesepahaman secara sah. Berikut adalah pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja sama:

Nama      : Dita Manurung

Jabatan  : Direktur PT Aryaloka

Alamat   : Jalan Batu Tulis 10, Jakarta

Dalam hal ini selaku pimpinan perusahaan dan pemegang kuasa dari PT Aryaloka yang kemudian disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama     : Bunga Melati

No. KTP : 1231231231234

Alamat   : Jalan Cipinang Raya 7, Jakarta

Dalam hal ini selaku karyawan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah menyatakan sepakat untuk melaksanakan penandatanganan perjanjian berdasarkan syarat atau ketentuan yang sudah ditetapkan.



Jakarta, 12 Desember 2022

 

PIHAK PERTAMA   PIHAK KEDUA

 

 

[Dita Manurung]   [Bunga Melati]




  • Mou Sales

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA

Nomor: (disesuaikan dengan urutan nomor surat kantor kamu)

 

Pada hari ini, Selasa tanggal sebelas bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh satu (2 Agustus 2021) bertempat di Kota Jakarta, telah ditandatangani perjanjian kerja sama antara :

 

Nama               : Bunga Melati

No KTP       : 65432123456

Alamat             : Jalan Melati Mawar Nomor 7, Jakarta Timur

                         

Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

 

Nama               : Bunga Mawar

No KTP       : 3209832004680008

Alamat             : Jalan Bumi Nomor 3, Jakarta Selatan

 

Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

 

PIHAK PERTAMA adalah pribadi yang bermaksud untuk berinvestasi kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA adalah pemasok pengusaha kue kering. PIHAK KEDUA mempunyai merek dagang The Kitchen.

 

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikat suatu perjanjian kerja sama dengan kondisi sebagai berikut:

 

PASAL 1

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama usaha trading kue kering dan kue basah lainnya.

 

PASAL 2

OBJEK PERJANJIAN

Objek Perjanjian kerjasama ini adalah berupa pengelolaan permodalan untuk pemasaran kue kering dan kue basah lainnya.

   

PASAL 3

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini adalah:

  1.     PARA PIHAK sepakat bahwa dalam kerjasama ini membagi kewajiban, di mana PIHAK PERTAMA  menyediakan permodalan sebesar Rp30.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
  2.     Dan PIHAK KEDUA akan mengoptimalkan kemampuan, pengalaman dan jaringan usaha

 

PASAL 4

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

  1.     PIHAK PERTAMA berkewajiban:

        Menyediakan dana sebesar Rp30.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pengelolaan usaha.

        Memberikan kewenangan kepada pihak kedua untuk mengatur pembiayaan produksi dan pemasaran kue kering dan kue basah lainnya.

 

  1.     PIHAK PERTAMA berhak :

        Menerima bagi hasil setara 8 % (lima persen) dari total modal yaitu sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.

 

  1.     PIHAK KEDUA berkewajiban :

         Melakukan produksi dan pemasaran kue kering dan kue basah lainnya

         Mentransfer bagi hasil kepada PIHAK PERTAMA setiap tanggal 15, yang dimulai sejak tanggal 17 Mei 2022 sampai perjanjian ini berakhir.

         Mengembalikan total modal dari PIHAK PERTAMA (Rp50.000.000,00) pada saat perjanjian ini berakhir

 

  1.     PIHAK KEDUA berhak :

        Mendapat kewenangan untuk mengatur biaya operasional.

        Menerima keuntungan dari pengelolaan budidaya tomat dan sayuran lainnya

 

PASAL 5

PELAKSANAAN

       Dana disiapkan PIHAK PERTAMA

       Dana dikeluarkan sesuai dengan keperluan  PIHAK KEDUA untuk pemasaran dan biaya produksi.

 

PASAL 6

BAGI HASIL

.PIHAK PERTAMA  mendapatkan bagi hasil sebesar 8 % dari total modal.

 

2 dari 4

PASAL 7

JANGKA WAKTU

Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal 17 Mei 2022 sampai dengan tanggal 17 Mei 2023.

 

PASAL 8

BERAKHIRNYA PERJANJIAN

PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini berakhir bilamana :

  1. Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
  2. Salah satu pihak tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat Perjanjian Kerjasama ini.
  3. Force Majeur yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali Perjanjian Kerjasama ini.

 

PASAL 9

PERSELISIHAN

 Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat.

 

PASAL 10

KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Ketentuan yang tidak tercantum dalam perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik.
  2. Setiap addendum pada perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
  3. Perjanjian ini ditujukan bagi pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian ini dan pihak lain yang ditujukan dan disepakati oleh PARA PIHAK, serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa kesepakatan PARA PIHAK.
  4. PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang berlaku.

 

PASAL 11

PENUTUP

  1. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
  2. Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani bersama oleh PARA PIHAK.

 3 dari 4

 Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK berdasarkan kesepakatan bersama.

 

Jakarta, 11 Mei 2022

 

 

PIHAK PERTAMA                                                             PIHAK KEDUA

 

 

 

 (Bunga Melati)                                                           (Bunga Mawar)

 

Saksi-saksi:

 

  1. Kamboja
  2. Tulip




  • MoU dalam Bahasa Inggris

Memorandum of Understanding

This Memorandum of Understanding (the “MOU”) is entered into ____________________ (the “Effective Date”), by and between ________________________, with an address of _____________________________ (“[Name]”) and _________________, with an address of _______________________________, (“[Name]”), also individually referred to as “Party”, and collectively “the Parties.”

 

WHEREAS, the Parties desire to enter into an agreement to ________________________________________________________________________________; and

WHEREAS, the Parties desire to memorialize certain terms and conditions of their anticipated endeavor;

NOW THEREFORE, in consideration of the mutual promises and covenants contained herein, the Parties agree as follows:

 

Purpose and Scope. The Parties intend for this MOU to provide the foundation and structure for any and all possibly anticipated binding agreement related to _________________________________________________________________________________________________________________.This MOU should not establish or create any type of formal agreement or obligation. Instead, it is an agreement between the Parties to work together in such a manner to encourage an atmosphere of collaboration and alliance in the support of an effective and efficient partnership to establish and maintain objectives and commitments with regards to all matters related to _______________________________________________________.
 

Objectives. The Parties agrees as follows:

a). The Parties shall work together in a cooperative and coordinated effort so as to bring about the achievement and fulfillment of the purpose of the MOU.
b). It is not the intent of this MOU to restrict the Parties to this Agreement from their involvement or participation with any other public or private individuals, agencies, or organizations.
c). The Parties shall mutually contribute and take part in any and all phases of the planning and development  of __________________________________________to the fullest extent possible.
d). This MOU is not intended to create any rights, benefits, and/or trust responsibilities by or between the Parties.
e). The MOU shall in no way obligate either Party to supply funds to maintain and/or sustain _______________________________________________.
 

Term. This Agreement shall commence upon the Effective Date, as stated above, and will continue until ___________________.
 

Termination. This Agreement may be terminated at any time by either Party upon ______ days written notice to the other Party.
 

Representations and Warranties. Both Parties represent that they are fully authorized to enter into this Agreement. The performance and obligations of either Party will not violate or infringe upon the rights of any third-party or violate any other agreement between the Parties, individually, and any other person, organization, or business or any law or governmental regulation.
 

Indemnity. The Parties each agree to indemnify and hold harmless the other Party, its respective affiliates, officers, agents, employees, and permitted successors and assigns against any and all claims, losses, damages, liabilities, penalties, punitive damages, expenses, reasonable legal fees and costs of any kind or amount whatsoever, which result from the negligence of or breach of this Agreement by the indemnifying party, its respective successors and assigns that occurs in connection with this Agreement. This section remains in full force and effect even after termination of the Agreement by its natural termination or the early termination by either party.
 

Limitation of Liability. UNDER NO CIRCUMSTANCES SHALL EITHER PARTY BE LIABLE TO THE OTHER PARTY OR ANY THIRD PARTY FOR ANY DAMAGES RESULTING FROM ANY PART OF THIS AGREEMENT SUCH AS, BUT NOT LIMITED TO, LOSS OF REVENUE OR ANTICIPATED PROFIT OR LOSS BUSINESS, COSTS OF DELAY OR FAILURE OF DELIVERY, WHICH ARE NOT RELATED TO OR THE DIRECT RESULT OF A PARTY’S NEGLIGENCE OR BREACH.
 

Severability. In the event any provision of this Agreement is deemed invalid or unenforceable, in whole or in part, that part shall be severed from the remainder of the Agreement and all other provisions should continue in full force and effect as valid and enforceable.
 

Waiver. The failure by either Party to exercise any right, power, or privilege under the terms of this Agreement will not be construed as a waiver of any subsequent or future exercise of that right, power, or privilege or the exercise of any other right, power, or privilege.
 

Legal Fees. In the event of a dispute resulting in legal action, the successful party will be entitled to its legal fees, including, but not limited to its attorneys’ fees.
 

Legal and Binding Agreement. This Agreement is legal and binding between the Parties as stated above. This Agreement may be entered into and is legal and binding both in the United States and throughout Europe. The Parties each represent that they have the authority to enter into this Agreement.
 

Governing Law and Jurisdiction. The Parties agree that this Agreement shall be governed by the State and/or Country in which both Parties do business. In the event that the Parties do business in different States and/or Countries, this Agreement shall be governed by ____________________ law.
 

Entire Agreement. The Parties acknowledge and agree that this Agreement represents the entire agreement between the Parties. In the event that the Parties desire to change, add, or otherwise modify any terms, they shall do so in writing to be signed by both parties.

The Parties agree to the terms and conditions set forth above as demonstrated by their signatures as follows: 

Name

Signed: _____________________________________

Name: _____________________________________

Date: _____________________________________

 

Name

Signed: _____________________________________

Name: _____________________________________

Date: _____________________________________



Demikian informasi berkaitan dengan Memorandum of Understanding atau Mou. Dengan memahami tentang MoU dan contoh yang ada, Anda dapat dengan mudah membuat MoU dan memahami  isi  serta risiko dalam perjanjian.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER