Advertisement

Tutut Soeharto Menuntut Menkeu Purbaya ke PTUN

18 September 2025 13:21 WIB

thumbnail-article

Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang akrab disapa Tutut Soeharto, menggugat Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. Perkara tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9/2025). Sumber: ANTARA..

Penulis: Margareth Ratih. F

Editor: Margareth Ratih. F

Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang akrab disapa Tutut Soeharto, menggugat Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. Perkara tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9/2025).

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara gugatan masih dalam status pemeriksaan persiapan, dengan jadwal yang telah ditetapkan ialah pada Selasa, 23 September 2025. Meski begitu, belum ada detil terkait perkara apa persisnya yang dipermasalahkan Tutut sehingga menuntut Purbaya yang belum genap sebulan menjabat sebagai Menteri Keuangan itu. 

"Klasifikasi Perkara: Lain-lain," begitu yang tertulis dalam bagian data umum yang tercantum dalam SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis (18/9/2025).

Selain itu, PTUN juga belum menetapkan nama-nama hakim atau majelis hakim yang menangani perkara ini. Pun, dengan nama panitera pengganti dan nama jurusita pengganti yang juga belum ditetapkan. Selain itu, belum ada jadwal sidang pertama untuk perkara ini.

Dalam SIPP PTUN Jakarta, hanya memuat hal-hal terkait data umum perkara, jadwal pemeriksaan persiapan, dan biaya perkara yang mana putri Presiden RI ke-2 itu telah membayarkan panjar biaya perkara sebesar Rp900 ribu saat mendaftarkan tuntutan pada Jumat pekan lalu.

Respon Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menerima surat terkait gugatan yang dilayangkan putri mantan Presiden RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang dikenal dengan Tutut Soeharto, kepada Menteri Keuangan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui gugatan Tutut kepada Menteri Keuangan mengenai hal apa. "Belum tahu (soal apa). Sampai semalam kita cek, belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (18/9/2025).

Sejumlah pihak menyebut gugatan terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara. Beleid itu tertanggal 17 Juli 2025, di mana posisi Menkeu saat itu masih dijabat Sri Mulyani.

Deni tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut apakah gugatan tersebut benar terkait KMK Nomor 266/MK/KN/2025 atau bukan. Ia mengaku belum bisa memberikan penjelasan, sampai surat gugatan tersebut diterima Kemenkeu.

 

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement