Mixue Ice Cream and Tea Resmi Mendapat Fatwa Halal, MUI: Produknya Suci

17 Feb 2023 20:02 WIB

thumbnail-article

Menu es teh yang menjadi andalan gerai Mixue. (Sumber: Instagram/@mixueindonesia)

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

Franchise minuman dan es krim asal China, Mixue Ice Cream and Tea, kini telah resmi dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Label halal bagi Mixue tersebut diterbitkan setelah Komisi Fatwa MUI melaksanakan sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu. 

Ketetapan Halal merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru. 

Ketetapan Halal ini menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal.

Melansir situs MUI, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal.

“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujar KH Asrorun Niam, dikutip dari MUIDigital.

KH Asrorun Niam juga menjelaskan bahwa MUI mengeluarkan Ketetapan Halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

Ketetapan Halal MUI terhadap Mixue ini berlaku bagi semua outlet dan menu Mixue di seluruh Indonesia. 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftakhul Huda mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk. 

Pasca terbitnya surat Ketetapan Halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.

Dengan penetapan dan keluarnya Sertifikat Halal maka Mixue kini bisa memasang logo halal di outlet-nya.

Masifnya ekspansi dan polemik halal Mixue

Mixue menjadi bahan perbincangan warganet setelah franchise bikinan Zhang Hongchao tersebut melakukan menambah gerai secara masif di Indonesia. 

Saking masifnya pembukaan gerai baru Mixue, warganet sampai menjuluki Mixue sebagai 'Malaikat Pencari Ruko Kosong' merujuk pada logo Mixue. 

Meskipun baru masuk ke Indonesia tahun 2020, jumlah gerai Mixue di Indonesia tercatat mencapai 317 outlet. Beberapa sumber juga mencatat jumlah outlet Mixue di Indonesia menyentuh angka 1000. 

Gerai Mixue di Indonesia bisa ditemukan di Mal, Pasar Tradisional hingga pengkolan jalan.

Pada tahun 2021 waralaba Mixue yang memiliki 21.852 outlet di seluruh dunia. 

Jumlah tersebut menempatkan Mixue di posisi kelima waralaba makanan dan minuman dengan jumlah outlet terbanyak, di belakang McDonald, Subway, Starbucks dan KFC. 

Mixue telah melampaui Burger King dan Dominos Pizza dalam hal jumlah gerai secara global. 

Jumlah ini tentu meningkat seiring dengan masifnya pertumbuhan Mixue yang seakan mengincar ruko-ruko kosong.

Januari lalu Mixue membuat gempar karena memasang logo halal meskipun belum memiliki sertifikat halal. 

Hal tersebut kemudian menuai protes, bahkan gerai Mixue di Cikini didemo massa terkait dengan sertifikasi halal. 

Melalui akun Instagram resminya, manajemen Mixue sebelumnya mengakui bahwa produknya belum memiliki sertifikat halal meskipun sudah ekspansi ke Indonesia. 

Manajemen Mixue pun menjelaskan bahwa produknya tidak menggunakan bahan-bahan non-halal.

Mixue sendiri telah mengurus sertifikasi Halal sejak tahun 2021. Pada tanggal 11 Januari 2023, MUI kemudian mengeluarkan klarifikasi bahwa sertifikasi Mixue sedang dalam proses. 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftakhul Huda, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER