Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi situasi krisis anggaran yang signifikan akibat pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, menjelaskan bahwa lembaganya sekarang hanya mampu membayar gaji pegawai hingga Mei 2025. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Heru mengungkapkan bahwa pemblokiran anggaran menciptakan tantangan serius bagi operasional MK.
Pagu anggaran awal MK untuk tahun 2025 adalah Rp611,4 miliar. Namun, setelah realisasi belanja yang mencapai 51,73% senilai Rp316 miliar, tersisa anggaran sebesar Rp295 miliar. Dengan adanya pemblokiran anggaran sebesarRp 226,1 miliar, jumlah yang dapat digunakan oleh MK semakin berkurang.
Rincian anggaran MK
Pagu anggaran MK yang awalnya besar kini terpaksa direvisi. Pagu awal yang mencapai Rp611,4 miliar kini hanya menyisakan Rp69 miliar setelah pemblokiran. Hal ini disebabkan oleh pemotongan anggaran yang dilakukan Kemenkeu. Heru menegaskan bahwa sejauh ini, realisasi belanja MK hanya bisa mencapai 51,73% dari pagu yang ditetapkan.
Sisa anggaran sebesar Rp69 miliar terbagi dalam beberapa pos anggaran. Diantaranya, anggaran untuk gaji pegawai, tiket perjalanan dinas, dan pengeluaran operasional lainnya yang menjadi sangat terbatas.
Dampak pemangkasan anggaran
Dampak paling signifikan dari pemangkasan anggaran ini adalah pada gaji pegawai yang hanya dapat disalurkan hingga Mei 2025. Heru melaporkan bahwa alokasi untuk gaji dan tunjangan pegawai sebesar Rp45 miliar dipastikan hanya bertahan hingga waktu tersebut.
Selain itu, kegiatan penanganan perkara seperti sengketa regional pemilihan umum (Pilkada) dan pengujian undang-undang (PUU) juga terancam terhambat. Beberapa program penting tidak dapat dilaksanakan karena tidak tersedianya anggaran cukup. Dampak ini menciptakan konsekuensi panjang tidak hanya bagi MK, tetapi juga bagi lembaga dan masyarakat yang menggantungkan harapan pada penyelesaian perkara melalui MK.
Pengurangan kegiatan operasional pun tak terhindarkan. Pada dasarnya, MK terpaksa memprioritaskan anggaran untuk kebutuhan dasar sambil mengurangi biaya yang bisa ditanggung. Semua aspek pemeliharaan kantor serta kebutuhan sehari-hari untuk mendukung operasional MK terpaksa dikurangi.
Usulan pemulihan anggaran
Untuk mengatasi kondisi anggaran yang kritis, MK mengusulkan pemulihan anggaran sebesar Rp189,2 miliar. Rincian dari alokasi anggaran tersebut meliputi gaji dan tunjangan pegawai sebesar Rp38,26 miliar, pemeliharaan kantor sebesar Rp20,31 miliar, serta dana untuk penanganan perkara Pilkada dan PUU sebesar Rp130,62 miliar.
Heru menambahkan, langkah efisiensi telah dijalankan oleh MK di segala bidang. Semua pos anggaran yang dianggap tidak mendesak telah dicabut. Dengan adanya usulan pemulihan ini, MK berharap bisa mendapatkan dukungan lebih untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal sambil tetap mematuhi efisiensi yang diminta oleh pemerintah.
Dalam situasi ini, MK terus berusaha mencari solusi terbaik untuk menjamin operasionalnya di tengah tantangan anggaran yang tidak menentu.