Keputusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Tuai Kritik, Sebut Multitafsir dan Sarat Unsur Politik

31 May 2023 16:05 WIB

thumbnail-article

Arsul Sani, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP yang mengkritik Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun. Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun tuai kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, keputusan tersebut dianggap problematis.

Kritikan tersebut salah satunya datang dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani. Ia mempertanyakan wewenang Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK. Apalagi keputusannya dianggap multitafsir dan mengandung unsur politis.

“Ini menimbulkan pertanyaan apakah sebagian hakim kita itu masih negarawan atau sudah sama seperti politisi kami yang ada di DPR,” ujar Arsul Sani saat diwawancarai pada Senin, 29 Mei 2023. 

Arsul Sani sendiri menjelaskan bahwa DPR tidak masalah akan gugatan perpanjangan masa jabatan tersebut. DPR justru mengkritisi soal pertimbangan hukum MK yang berprinsip pada keadilan. MK terkesan tidak menggunakan standar yang sama dalam hal masa jabatan Ketua KPK.

Sepaham dengan Arsul Sani, Mantan Pimpinan KPK Abraham Samad juga menyebut bahwa perpanjangan masa jabatan ini sarat konflik kepentingan. Seharusnya MK menolak gugatan yang diajukan oleh KPK. Namun yang terjadi justru MK menerima gugatan tersebut. Maka tak heran jika muncul asumsi bahwa ada unsur politis dibalik perpanjangan masa jabatan KPK.

Menurut pakar hukum tata negara dan konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fachri Bachmid, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu juga multitafsir. Hal tersebut dapat menjadi landasan bagi pihak yang ingin menjustifikasi keputusan a quo terhadap eksistensi kepemimpinan KPK saat ini.

Masa jabatan MK dianggap bertentangan dengan UUD 1945

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Pasal 29 dan Pasal 34 UU KPK. Gugatan tersebut berkaitan dengan batas umur calon pimpinan KPK minimal 50 tahun dan memperpanjang masa jabatan komisioner KPK menjadi lima tahun.

Pada Kamis, 25 Mei 2023, Ketua MK Anwar Usman menerima gugatan tersebut dan mengabulkannya. Alasan perubahan tersebut karena Pasal 34 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945.

“Sepanjang tidak dimaknai, ‘Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi’ memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,”ucap Usman melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.

Masa jabatan MK yang hanya empat tahun ini dianggap diskriminatif. Jika dibandingkan dengan komisi atau lembaga independen lain yang bersifat constitutional importance, maka masa jabatan MK yang hanya empat tahun ini tidaklah adil. 

Menurut MK, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini adalah upaya melindungi independensi KPK sebagai lembaga yang berwenang memberantas tindak pidana yang bersifat extraordinary crime. Dengan begitu, prinsip keadilan, persamaan, dan kesetaraan dalam komisi dan lembaga dengan constitutional importance dapat dicapai.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER