Nama yang diselipkan orang tua kepada anak dianggap sebagai doa, oleh karenanya menamai anak tidak boleh sembarangan dilakukan.
Dalam Islam, terdapat nama-nama yang tidak boleh diberikan kepada anak karena mengandung makna yang tidak baik.
Rasulullah saw. sendiri memerintahkan umatnya agar senantiasa memberikan nama yang baik kepada anak. Sebagaimana dalam hadis riwayat Abi Darda’, di mana Nabi saw. bersabda:
قال رسول الله صل الله عليه و سلم: انكم تدعون يوم القيامة باسماءكم واسماء آبائكم، فاحسنوا اسمائكم.
Artinya: “Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda; Sesungguhnya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama bapak kalian, maka perbaguslah nama kalian.” (Muhyiddin Dhib, Lawami’ al-Anwar, halaman: 146)
Nama yang dilarang dalam Islam
Jika merujuk pada hadis Nabi Muhammad saw. yang berasa dari Samurah ra., Nabi melarang beberapa nama untuk disematkan kepada anak. Dalam hadis tersebut, Rasulullah saw. bersabda:
لا تُسَمٌ غُلَامَكَ يَسَارًا وَلَا رَبَاحًا وَلَا نَحِيحًا وَلَا أَفْلَحَ، فَإِنَّكَ تَقُولُ: أَثْمَّ هُوَ، فَلَا يَكُونُ، فَيَقُولُ: لَا
Artinya: "Janganlah kamu menamai anakmu dengan Yasār, Rabāh, Najīh, atau Aflah. Sungguh, kamu akan berkata, 'Apakah ada dia di sana?' Dan dia tidak ada sehingga seseorang menjawab, 'Tidak'." (HR Muslim dalam Shahih Muslim, kitab al-Adab, bab Karahati at-Tasmiyah bi al-Asma' al-Qabihah).
Dalam bahasa Indonesia, Yasār artinya kemudahan, Rabāh artinya keuntungan, Najīh artinya orang yang berhasil, dan Aflah artinya orang yang paling menang.
Selain keempat nama tersebut, dalam hadis lain Nabi Muhammad saw. juga menjelaskan mengenai pemberian nama-nama untuk anak sebagai berikut.
تَسَمَّوْا بِأَسْمَاءِ الْأَنْبِيَاءِ وَأَحَبُّ الْأَسْمَاءِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى: عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ، وَأَصْدَقْهَا : حَارِتْ وَهَمَّامٌ وَأَقْبَحُهَا: حَرْبٌ وَمُرَّةً (رواهأبوداود والنسائي وغيرهما)
Artinya: "Berilah nama dengan nama para nabi, dan nama yang paling disukai Allah Ta'ala ialah Abdullah dan Abdur-Rahman, sedangkan nama yang paling benar ialah Harits dan Hammam, sedangkan nama yang paling buruk ialah Harb dan Murrah." (Diriwayatkan Abu Daud, An-Nasa'i dan lain-lainnya).
Tata cara pemberian nama untuk anak
Selain memberikan petunjuk mengenai nama yang baik untuk anak, Rasulullah saw. juga menjelaskan bahwa memberikan nama untuk anak perlu dilakukan dengan tata cara yang baik.
Melansir buku Zikir Seputar Nikah dan Pemberian Nama Anak yang ditulis Imam Nawawi, umat Islam disunahkan memberi nama anak pada hari ketujuh kelahiran.
Hal tersebut sesuai dengan hadis dalam kitab Imam Tirmidzi melalui Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, yang menceritakan riwayat berikut:
سَابِعِهِ، يَوْمَ الْمَوْلُودِ بِتَسْمِيَةِ أَمَرَ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ اللَّهُ صَلَّى النَّبِيَّ أَنَّ وَالعَقِ عَنْهُ، الْأَذَى وَوَضْعِ
Artinya: "Nabi saw. memerintahkan untuk memberi nama bayi yang baru lahir pada hari yang ketujuh, begitu pula melenyapkan kotoran dan mengakikahinya." (HR Tirmidzi, dikatakan hadis ini hasan).
Sunah pemberian nama dan akikah untuk anak juga dijelaskan dalam hadis berikut, di mana Rasulullah saw. bersabda:
وَيُسَمَّى وَيُخْلَقُ ، سَابِعِهِ، يَوْمَ عَنْهُ تُذْبَحُ بِعَقِيْقَتِهِ رَهِينُ غُلَامٍ كُلِّ
Artinya: "Setiap anak (yang baru lahir) tergadaikan oleh akikahnya yang disembelih untuknya pada hari yang ketujuh, lalu dicukur dan diberi nama." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan an-Nasa'i).