10 Negara dengan Cuti Melahirkan Terlama, Bagaimana dengan Indonesia?

26 Aug 2023 10:08 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi ibu dan bayi usai persalinannya. Sumber: Freepik.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Cuti melahirkan menjadi salah satu hak yang harus didapatkan oleh pekerja perempuan. Tak heran jika banyak negara memberikan cuti hamil dan melahirkan dan mengaturnya dalam undang-undang. Lantas, mana saja negara dengan cuti melahirkan terlama?

Menurut World Population Review, berikut 10 negara teratas dengan cuti melahirkan terlama per tahun 2023:

  • Bulgaria: 58,6 minggu (hampir 1 tahun 2 bulan).
  • Yunani: 43 minggu (11 bulan).
  • Britania Raya: 39 minggu (10 bulan).
  • Slovakia: 34 minggu (8 bulan 2 minggu).
  • Croatia: 30 minggu (7 bulan 2 minggu).
  • Chile: 30 minggu (7 bulan 2 minggu).
  • Republik Ceko: 28 minggu (7 bulan).
  • Irlandia: 26 minggu (6 bulan 2 minggu).
  • Hungaria: 24 minggu (6 bulan).
  • Selandia Baru: 22 minggu (5 bulan 2 minggu).

Menurut Organization of Economic Cooperation and Development (OECD), rata-rata cuti melahirkan diberikan selama 18 minggu atau 4 bulan. Bahkan, ada pula beberapa negara yang mengharuskan calon ibu mengambil cuti beberapa minggu sebelum persalinan.

Di Amerika Serikat, perlindungan dan tunjangan cuti melahirkan justru lebih sedikit dibanding negara lain yang tergabung dalam OECD. Namun, beberapa negara sudah membuat rencana penawaran cuti melahirkan berbayar.

Pentingnya cuti melahirkan

Perihal cuti melahirkan ini bukan sesuatu yang asing di Indonesia. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perempuan berhak mendapatkan cuti hamil selama 3 bulan tanpa kehilangan upah dan posisi pekerjaannya.

Perempuan hamil bisa mengambil cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Namun, kebanyakan dari mereka mengambil cuti melahirkan mendekati hari perkiraan lahir (HPL).

Cuti melahirkan memang sangat bermanfaat bagi ibu. Pasalnya, ibu bisa mendapat waktu yang cukup untuk masa pemulihan pasca nifas, beradaptasi dengan peran dan tanggung jawab, serta memberi waktu untuk mengikuti kelas prenatal.

Hal yang harus dipahami adalah cuti melahirkan seharusnya tidak hanya diberikan pada ibu, melainkan juga kepada ayah. Mengingat bahwa mengurus anak bukan hanya kewajiban ibu saja. Selain itu, ayah juga harus menemani ibu selama masa pasca persalinan yang seringkali membuat ibu mengalami baby blues atau postpartum syndrome.

Cuti melahirkan masih jadi perdebatan di Indonesia

Di Indonesia, cuti melahirkan masih menjadi perdebatan lantaran dianggap mendiskriminasi perempuan. Bukan hanya soal pekerja perempuan yang tidak mendapatkan hak cuti melahirkan, tetapi juga mereka yang berpotensi kehilangan pekerjaan setelah melahirkan dan memiliki anak.

Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) tampak terdengar solutif bagi ibu dan ayah. Ibu bisa mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan tanpa potong gaji, sementara ayah mendapat cuti 40 hari untuk menemani istri pasca melahirkan.

Sayangnya, kebijakan tersebut masih harus dikaji kembali. Perusahaan mengaku kesulitan mengakomodir cuti tersebut lantaran berdampak signifikan dari sisi finansial maupun non finansial. Oleh karena itu, perusahaan meminta DPR mempertimbangkan kebijakan dengan matang dan objektif.

Faktanya, lingkungan kerja memang belum ramah terhadap buruh perempuan, terlebih jika mereka dalam kondisi hamil dan melahirkan. Adanya kewajiban lembur justru mengancam kesehatan dan keselamatan buruh dan janin dalam kandungannya.

Belum lagi bicara soal keterbatasan fasilitas untuk mendukung kondisi kesehatan ibu hamil. Kemudian juga sikap pengawas yang tidak ramah terhadap ibu hamil mampu meningkatkan risiko kelelahan fisik dan mental. Tak sedikit perempuan yang mengalami keguguran karena beban-beban tersebut.

Oleh karena itu, penting adanya perlindungan dan jaminan pemenuhan hak maternitas buruh di lingkungan kerja. Ini masih menjadi PR bersama baik bagi pemerintah dan perusahaan agar perempuan tetap bisa mendapatkan haknya sebagai pekerja maupun sebagai ibu.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER