Bacaan Niat Puasa Kifarat, Lengkap dengan Lafal Arab, Latin, dan Terjemahannya

3 Apr 2023 16:04 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi seorang muslim melafalkan doa niat puasa kifarat setelah melakukan dosa yang mewajibkan dibayar dengan puasa kafarat. (Sumber: Pexels/Alena Darmel)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Niat puasa kifarat harus diketahui bagi kamu yang telah melakukan kesalahan atau kemaksiatan. 

Mengutip kitab karangan Wahbah Az- Zuhaili yang berjudul Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu makna kafarat berarti mengganti, menutupi, memperbaiki, dan membayar.

Oleh karenanya, puasa kafarat merupakan puasa yang bertujuan untuk menutupi dosa-dosa yang telah diperbuat sebelumya. 

Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian (2017) karya Dr. Muh. Hambali, M.Ag. ada beberapa bentuk pelanggaran yang harus dibayar dengan puasa kifarat.

Pertama, berhubungan suami istri saat melakukan puasa Ramadan. Siapapun yang melakukan pelanggaran tersebut harus melaksanakan kafarat dengan berpuasa selama 60 hari berturut-turut.

Kedua, melanggar sumpah atau dalam konteks ini adalah puasa nazar. Seseorang yang melanggar janjinya untuk berpuasa dalam nazar harus membayar kafarat dengan melaksanakan puasa selama 3 hari atau bentuk kafarat lain.

Ketiga, membunuh binatang buruan saat melaksanakan ihram. Ketika melakukan pelanggaran tersebut maka harus membayar kafarat dengan sejumlah puasa yang seimbang dengan banyaknya mud makanan yang dikeluarkan.

Keempat, adalah membunuh muslim tanpa sengaja. Jika melakukannya maka seorang muslim harus membayar kifarat dengan berpuasa selama 60 hari berturut-turut.

Kelima, adalah seorang suami melakukan zhihar atau menyamakan istrinya dengan wanita mahramnya seperti ibunya. Dalam Islam zhihar adalah salah satu bentuk dosa yang diucapkan seorang suami dan harus dibayar dengan kafarat berupa melaksanakan puasa selama 60 hari berturut-turut.

Anjuran puasa kifarat ini telah disinggung oleh Nabi Muhammad saw dalam sebuah hadis berikut:

عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رض قَالَ : اِنَّ رَجُلًا اَفْطَرَفِى رَمَظَانَ فَأَمَرَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ يُكَفِرَ بِعِتْقِ وَقَبَةٍ اَوْصِيَامِ شَهْرَ يْنِ مُتَتَابِعَيْنِ اَوْاِطْعَامِ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا

Artinya, “Dari Abu Hurairah R. A., ia berkata: Bahwa seorang laki-laki berbuka pada bulan Ramadan, maka Rasulullah saw menyuruhnya membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak, atau berpuasa selama dua bulan terus-menerus atau memberi makan kepada 60 orang miskin."

Niat puasa kifarat

Dalam pembacaan niat, puasa kifarat dilakukan pada malam hari mulai dari terbenamnya matahari di waktu Magrib sampai terbitnya fajar di waktu Subuh.

Sementara dalam pelaksanaannya puasa kifarat tentunya sama dengan puasa wajib lainnya, yang membedakan hanya lafal niatnya, berikut adalah niat puasa kafarat.

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu sauma gadin likaffarin lillahi ta'ala.

Artinya: "Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat (dalam hati menyebutkan puasa kafaratnya) fardu karena Allah Ta'ala."

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER