Niat Puasa Nazar Beserta Dalil, Tata Cara, dan Hukumnya

3 Apr 2023 15:04 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi tiga orang muslim tengah melafalkan niat puasa nazar. (Sumber: Pexels/RODNAE Productions)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Nazar menurut pengertian Islam adalah janji yang harus ditunaikan, salah satu nazar yang biasa dilakukan adalah berjanji untuk melakukan puasa untuk tujuan tertentu.

Sebagai contoh, ketika kita memiliki keinginan, kita dapat bernazar akan berpuasa jika keinginan tersebut terwujud.

Setelah mengucapkan kalimat nazar untuk berpuasa, maka puasa yang dinazarkan hukumnya menjadi wajib dilaksanakan.

Puasa nazar memiliki hukum yang sama dengan puasa Ramadan, maka apabila melanggar janji dengan tidak menjalankannya maka harus membayar kafarat.

Dalil puasa nazar

Puasa janji dalam Islam ini telah disinggung dalam ayat Al-Qur’an dan juga hadis, salah satunya adalah surat Ad-Dahr yang menunjukkan syariat nazar dan juga wajib hukumnya untuk melaksanakan apa yang telah dinazarkan.

يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا   

Artinya: “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana,” (QS. Ad-Dahr [76]: 7).

Sementara dalam sebuah hadis Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari menjelaskan nazar sebagai berikut.

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ  

Artinya: “Siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada-Nya,” (HR al-Bukhari). 

Sebagai catatan, puasa yang bisa dan boleh dijadikan sebagai nazar adalah puasa-puasa sunah, seperti puasa Senin-Kamis, Ayyamul Bidh, dan puasa Daud.

Haram hukumnya jika menjadikan puasa wajib seperti puasa Ramadan menjadi nazar.

Niat puasa nazar

Meskipun bersifat sunah, puasa satu ini memiliki hukum wajib dalam pelaksanaannya, mengutip laman NU Online, puasa Nazar memiliki ketentuan yaitu niatnya dibaca pada malam hari seperti puasa Ramadan.

Terkait durasi waktu puasa, sama halnya dengan puasa pada umunya yaitu mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Berikut lafal puasa nazar:

نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ  

Nawaitu shaumannadzri lillâhi ta’âlâ  

Artinya: “Saya berniat puasa nazar karena Allah ta’âlâ.”

Bagaimana jika tidak sanggup melaksanakan puasa nazar?

Seperti yang disinggung sebelumnya bahwa puasa ini berhukum wajib dan bagi siapapun yang tidak mampu menjalankannya maka harus membayar kafarat.

Konsekuensi tidak dapat melaksanakan puasa Nazar telah disinggung dalam firman Allah SWT surat Al-Maidah ayat 89 yang berbunyi:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍۗ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْۗ وَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ  

Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”

Dalam ayat di atas sangat jelas bahwasannya ada tiga alternatif dalam melaksanakan kafarat yang pertama memerdekakan satu budak perempuan yang beriman, namun jika melihat konteksnya zaman sekarang maka tidak bisa dilakukan.

Kedua memberi makan 10 orang miskin, dengan setiap orang mendapatkan jatah masing masing satu mud atau ¾ liter beras.

Dan yang ketiga adalah memberikan pakaian kepada orang miskin, masing masing dari mereka bisa diberikan baju, celana, atau jilbab bagi perempuan.

Jika semisal tidak bisa melaksanakan ketiga hal di atas, maka membayar kafarat bisa dilakukan dengan melaksanakan puasa selama tiga hari.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER