Staf Khusus Menteri Keuangan Respon Terkait Ombudsman Laporkan Sri Mulyani

3 Mar 2023 14:03 WIB

thumbnail-article

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam konferensi pers, yang disiarkan melalui kanal YouTube Ombudsman RI, di Jakarta, Rabu (1/3/2023). Sumber: Antara.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Ombudsman melaporkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani ke Presiden Joko Widodo dan DPR lantaran belum melakukan kewajiban untuk pembayaran utang dalam jumlah ratusan miliar rupiah kepada masyarakat.

Dari aduan masyarakat

Laporan yang dilayangkan kepada Presiden dan DPR tak lepas dari adanya aduan dari masyarakat terkait adanya maladministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Sri Mulyani dan pihak terkait.

"Ada kurang lebih sembilan putusan pengadilan yang mewajibkan Kementerian Keuangan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada para pelapor," ucap Mokhammad Najih, pimpinan Ombudsman dalam konferensi pers, dilansir dari akun YouTube resmi Ombudsman RI, Jumat (03/03/2023).

Pada kesempatan sebelumnya, Ombudsman telah menerbitkan surat rekomendasi mengenai laporan masyarakat tersebut kepada Sri Mulyani.

Surat rekomendasi tersebut bernomor register 001RM03.01/IX2022 yang dikeluarkan Ombudsman pada 13 September 2022. Rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman itu berdasarkan dengan apa yang telah diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Kendati demikian, laporan Ombudsman tersebut lantas direspon oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.

Menurut Yustinus Prastowo, pihaknya bukkan enggan untuk membayar, melainkan perlu melakukan pendalaman terlebih dahulu sebelum membayar hutang tersebut.

"Jadi kemarin sudah disampaikan kepada Ombudsman, Kemenkeu bukan nggak mau membayar tapi ini bentuk kehati-hatian karena meskipun itu putusan inkrah, kita perlu melakukan pendalaman," ucap staf khusus Menteri Keuangan Yustinus kepada awak media di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Satgas belum mendalami 

Di sisi lain tim satuan tugas (satgas) yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) saat ini belum selesai melakukan pendalaman terkait hal itu, sehingga menurut Yustinus pihaknya masih belum berani untuk langsung mengambil tindakan.

"Nanti eksekusi akan didasarkan pada rekomendasi tim tersebut. Jadi sebenarnya ini kan tinggal soal waktu ya," ucapnya.

Namun hingga saat ini Ombudsman belum mendapatkan informasi terkait hasil kerja satgas. oleh pihaknya.

"Alasan penundaan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman tersebut tidak dapat diterima oleh karena putusan pengadilan yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman," imbuh dia.

Demikian informasi seputar Ombudsman yang melaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Presiden Joko Widodo dan DPR terkait utang yang tak kunjung dibayarkan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER