19 Januari 2024 18:01 WIB
Penulis: Nuha Khairunnisa
Editor: Rizal Amril
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan tarif pajak untuk jasa hiburan menjadi 40 persen. Nominal pajak hiburan Jakarta yang baru ini berlaku mulai 2024 untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.
Kenaikan pajak hiburan Jakarta ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.
Pada Pasal 53 ayat 2, tercantum tarif khusus Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT) atas jasa hiburan yang meliputi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40 persen.
Besaran pajak hiburan ini naik dari ketentuan lama yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015. Sebelumnya, tarif pajak yang dikenakan atas diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, musik dengan disk jockey (DJ), dan sejenisnya hanya sebesar 25 persen.
Sementara itu, Perda No. 1/2024 menetapkan tarif PBJT atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan ditetapkan sebesar 10 persen.
Kemudian, tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3 persen.
Naiknya pajak hiburan malam termasuk karaoke merupakan imbas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD.
UU HKPD mengatur besaran PJBT untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Besaran minimal pajak hiburan sebesar 40 persen ini menuai sorotan dari berbagai pihak. Pada 5 Januari 2024, Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) mengajukan permohonan judicial review atau uji materi UU HKPD di Mahkamah Konstitusi. Menurut ASPI, aturan besaran pajak 40 hingga 75 persen dianggap tidak rasional.
Sejumlah pengusaha hiburan menyatakan keberatannya atas tarif pajak terbaru sebesar 40 hingga 75 persen yang dalam UU HKPD, termasuk di antaranya pengacara kondang Hotman Paris dan pedangdut Inul Daratista.
Inul yang memiliki bisnis karaoke Inul Vizta memprotes besaran pajak karaoke yang naik drastis dari sebelumnya hanya 25 persen.
“Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!!” curhat Inul melalui akun X-nya, Senin (15/1/2024).
Sementara itu, Hotman yang pernah memegang saham Hollywings juga mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap tarif pajak hiburan terbaru. Menurutnya, besaran tarif baru itu dapat mematikan industri di sektor pariwisata.
KOMENTAR
Latest Comment