Ini Pengertian Pajak Progresif yang Wajib Kamu Ketahui, Simak Berikut Ini

1 Mar 2023 18:03 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi uang koin, kalkulator, dan mobil mainan, simbol pajak progresif. Sumber: Freepik.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Memahami tentang pajak progresif menjadi satu hal yang penting untuk dilakukan. Memiliki pengetahuan tentang pajak progresif tentu akan menunjang kesadaran dalam pembayaran pajak.

Pajak progresif tidak hanya berfokus pada satu bagian saja, tapi dalam berbagai hal seperti Pajak Penghasilan (PPh) maupun pajak kendaraan.

Bagi Anda yang belum memahami tentang apa itu pajak progresif, bisa menyimak artikel ini. Artikel ini akan memberikan informasi kepada Anda mengenai pengertian dari pajak progresif.

Tidak hanya pengertiannya, tetapi juga contoh dari pajak progresif. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai apa itu pajak progresif.

Pengertian Pajak Progresif

Pajak progresif adalah pajak yang meningkat seiring dengan pertumbuhan basis pajak. Contohnya pada penghasilan pajak penghasilan (PPh).

Jika penghasilan Anda termasuk dalam kategori penghasilan kena pajak yang  lebih dari Rp 50 juta dalam setahun, tarif PPh progresif akan diterapkan.

Hal tersebut tidak hanya dikurangi oleh tingkat PPh dari lapisan PPh bawah, tetapi juga dikenakan pada lapisan lain.

Selain itu, pajak progresif juga merupakan pajak yang dikenakan untuk seseorang yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Misalnya kendaraan bermotor yang menggunakan nama, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama pada pembelian kendaraan tersebut.

Semisal Anda memiliki dua sepeda motor sesuai dengan penjelasan di atas, maka kedua sepeda motor tersebut akan dikenakan pajak sepeda motor progresif.

Sama halnya jika Anda memiliki 3 atau lebih sepeda motor dalam keluarga Anda, meskipun nama pemiliknya berbeda, tetapi masih  dalam satu kartu keluarga (KK) atau alamat sama, maka tarif progresif berlaku untuk sepeda motor dan mobil, dari sepeda motor kedua sampai keempat. 

Berbeda halnya dengan Anda memiliki kendaraan sebanyak satu sepeda motor dan satu kendaraan mobil yang menggunakan nama dan alamat yang sama, namun kendaraan tersebut masih merupakan kendaraan pertama, akan memiliki perlakuan berbeda dan tidak akan dikenakan tarif pajak progresif.

Hal itu dikarenakan seperti penjelasan sebelumnya bahwa kepemilikan kendaraan yang lebih dari satu dengan penggunaan nama, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama akan dikenakan pajak progresif.

Sedangkan untuk TNI, Polri, angkutan angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pemerintah pusat dan daerah, dan lembaga sosial dan keagamaan tidak diberlakukan tarif pajak progresif.

Demikian penjelasan terkait pengertian dari pajak progresif yang bisa Anda pelajari dan pahami dalam artikel ini. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER