Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Mudah Secara Online 2023

15 Mar 2023 12:03 WIB

thumbnail-article

Pelayanan di kantor Pajak, Jakarta. Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Bagi kamu yang sudah bekerja tentu tidak asing dengan istilah SPT. Apalagi kamu selalu diminta untuk lapor SPT setiap satu tahun sekali. Bagi kamu yang sudah memiliki penghasilan dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), maka kamu wajib lapor SPT Tahunan sejak awal Januari hingga Maret 2023.

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan, pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Aturan mengenai SPT ada dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bagi seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau secara daring sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenis formulir SPT

Sebelum mengunggah SPT, kamu harus tahu jenis formulir SPT Tahunan. SPT Tahunan terbagi menjadi 4 jenis di antaranya:

  1. SPT Tahunan 1770 SS untuk perorangan atau wajib pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Formulir ini digunakan untuk karyawan yang bekerja di satu perusahaan atau lembaga sepanjang tahun.
  2. SPT Tahunan 1770 S untuk karyawan atau wajib pajak dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Formulir ini digunakan karyawan yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam setahun.
  3. SPT Tahunan 1770 untuk wajib pajak perseorangan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang punya keahlian tertentu tapi tidak punya ikatan kerja alias pekerjaan bebas (freelance).
  4. SPT Tahunan 1771 untuk wajib pajak badan/perusahaan, organisasi, atau perkumpulan.

Cara lapor SPT Tahunan secara daring

  1. Buat akun DJP Online melalui www.djponline.pajak.go.id bagi yang belum memiliki akun.
  2. Jika kamu sudah memiliki akun DJP Online, kamu hanya perlu memasukkan NPWP dan password, kemudian klik “login”.
  3. Pilih layanan “E-Filing”.
  4. Pilih “Buat SPT”
  5. Kamu bisa membaca dan mengikuti panduan yang diberikan. Isi SPT tersebut dengan mengikuti panduan yang sudah ada dengan cara berikut:
  • Siapkan dokumen pendukung seperti bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.
  • Klik “Upload SPT”.
  • Klik “Browser” kemudian pilih file .csv dari e-SPT. Kamu juga bisa mengunggah lampiran dalam bentuk .pdf jika ada.
  • Upload SPT dengan klik “Start Upload”.
  • Klik tombol “OK” saat muncul informasi proses upload sudah selesai.
  • Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya sudah “Siap Kirim”.
  • Lanjutkan proses tersebut dengan pengambilan dan pengisian kode verifikasi, kemudian kirim SPT.

6.Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT.

7. Sebelum mengirim SPT, ambil dulu kode verifikasi yang akan dikirim ke email wajib pajak.

8. Masukkan kode verifikasi kemudian klik “Kirim SPT”

9. Jika belum ingin mengirim SPT, kamu bisa klik “Selesai”. Kamu bisa mengedit SPT yang sudah kamu isi di menu “Submit SPT”.

10. Kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT melalui email wajib pajakmu.

Semoga informasi ini bermanfaat. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER