Pakar Kritik Aset Indra Kenz Diserahkan ke Negara, Korban Penipuan Beda dengan Perjudian

17 Nov 2022 12:11 WIB

thumbnail-article

Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz (layar TV kanan) mendengarkan pembacaan vonis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo secara hybrid di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (14/11/2022). Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis sepuluh tahun penjara serta denda lima miliar rupiah karena dinilai terbukti melakukan penyebaran informasi bohong soal investasi bodong Binary Option (Binomo) yang merugikan konsumen serta pencucian uang. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

Penulis: Rahma Arifa

Editor: Akbar Wijaya

Pakar hukum pidana pencucian uang Yenti Ganarsih mengkritik keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang menyerahkan aset Indra Kenz dalam kasus Binomo kepada negara.

Menurut Yenti aset Indra Kenz yang disita dalam perkara tersebut mestinya dikembalikan kepada korban.

“Harusnya aset yang disita, dikembalikan kepada yang berhak,” kata Yenti kepada Narasi, Rabu (17/11/2022).

Yenti berpandangan tidak semua korban Indra Kenz tau bahwa Binomo merupakan akun judi. Dalam konteks ini, mereka yang dirugikan harusnya diperlakukan sebagai korban penipuan bukan pelaku perjudian.

“Mereka (korban) itukan terperdaya, tertipu. Jadi mereka menurut saya masih korban. Dan penerapan tindak pidana pencucian uang itu justru untuk tracing asset, untuk menelusuri hasil kejahatan, agar nanti bisa recovery action, pemulihan untuk korban, memberikan kepada yang berhak,” ujar Yenti.

Yenti mengatakan negara hanya berhak mengambil aset apabila memiliki bukti kuat bahwa mereka yang menaruh uang di Binomo bermaksud untuk berjudi.

“Tetapi bagi mereka yang tergiur karena investasi, karena iming-iming, ini yang dinamakan korban penipuan. Saat mereka melapor pada penegak hukum, mereka tetap korban dan wajib dilindungi,” katanya.

Pengadilan harusnya bisa menguji dan membuktikan apakah korban Indra Kenz di Binomo sepenuhnya berniat judi atau hanya tertipu.

Sebelum ada pembuktian itu  para korban tetap berhak untuk mendapatkan aset yang mereka perjuangkan dalam pengadilan tersebut.

Bikin Korban Takut Melapor

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti tersebut juga mempertanyakan justifikasi majelis hakim bahwa perampasan aset untuk negara adalah cara mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi dan ketidakcermatan akan keinginan mencapat uang secara cepat. 

Menurut Yenti mengedukasi masyarakat bukanlah peran lembaga pengadilan hukum pidana, sebab hal itu ranahnya tokoh masyarakat, dewan pendidikan, dan lembaga keagamaan

“Saya kira social justice-nya tidak tercapai. Mereka ini merasa korban tapi malah tidak dapat apa-apa. Terlebih di-judge sebagai penjudi,” katanya.

“Hakim ini sedang menghakimi pelaku, bukan korban.”

Selain itu, Yenti menilai keputusan hakim berbahaya karena membuat masyarakat yang menjadi korban investasi bodong enggan melapor sebab ujungnya perampasan aset akan diserahkan ke negara.

Indra Kusuma divonis 10 tahun penjara serta denda Rp5 milliar dalam kasus investasi bodong Binomo (binary option).

Indra Kenz dinyatakan melanggar 45 A ayat (1) Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan bahwa aset hasil kasus investasi bodong Binomo akan diambil oleh negara. 

“Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11)

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER