Panja RUU Desa DPR Setuju Masa Jabatan Kades 9 Tahun dan Bisa Dipilih Dua Kali

23 Juni 2023 16:06 WIB

Narasi TV

Massa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Mereka menuntut tentang status kepegawaian perangkat desa, peningkatan kesejahteraan, dan masa jabatan perangkat desa hingga usia enam puluh tahun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

 
Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) Badan Legislasi DPR RI sepakat mengusulkan perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dalam satu periode, serta dapat dipilih kembali sebanyak dua kali.

Dalam UU Desa yang berlaku sekarang masa jabatan kepala desa dalam satu periode selama 6 tahun. Mereka bisa dipilih sebanyak tiga kali.
 
"Kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Gimana setuju, ya?" kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas yang memimpin jalannya rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2023).
 
Enam fraksi yang hadir sepakat mendukung usulan masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun, serta dapat dipilih kembali maksimal dua periode.

Keenam fraksi tersebut, yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
 
Sedangkan Fraksi Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak hadir dalam Rapat Panja RUU Desa.
 
Usulan perubahan masa jabatan kepala desa tersebut terdapat dalam Pasal 39 ayat (1) RUU Desa yang menyatakan kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
 
Pada Pasal 39 ayat (2) RUU Desa juga dilakukan perubahan menjadi "Kepala desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut".
 
Di awal, Supratman memaparkan ada tiga hal pokok yang perlu disikapi bersama oleh Panja RUU Desa. Pertama, kata dia, ialah menyangkut upaya meningkatkan kesejahteraan kepala desa maupun aparat desa. Kedua, terkait perubahan komposisi masa jabatan kepala desa.
 
"Ketiga, terkait dengan soal besaran dana desa, ya. Kemarin beberapa hal yang kami lakukan adalah menyangkut soal besaran dana desa itu formulasinya sudah ada beberapa teman-teman yang mengusulkan," ujar dia.
 
Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR