30 Mei 2023 15:05 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengimbau parpol untuk segera membuka rekening dana kampanye (RKDK). Pasalnya, baru sembilan parpol peserta Pemilu 2024 yang telah terdaftar memiliki RKDK.
"Kami mohon kepada partai politik yang belum membuat RKDK mohon segera dapat membuka RKDK," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik, dikutip dari Antara.
Menurut Idham, baru sembilan partai politik yang telah membuat RKDK untuk Pemilu 2024 mendatang.
Kesembilan parpol tersebut adalah Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Sementara parpol lain belum membuat rekening dana kampanye yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Idham juga menyampaikan bahwa KPU akan membantu proses pembuatan RKDK guna mempercepat pemenuhan syarat.
"Kami akan segera memfasilitasi pembukaan RKDK untuk kepentingan ini," kata Idham.
Dalam kesempatan yang sama Idam juga menjelaskan bahwa RKDK nantinya akan diawasi secara langsung oleh KPK dan PPATK.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada publik terkait besaran dana kampanye dan penggunaannya.
Menurut Idam, KPU juga akan menjamin transparansi RKDK melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).
Idham juga menjelaskan, saat uang dana yang didapat sudah tercatat dalam sistem, maka parpol bisa menggunakan uang tersebut.
Idhan menuturkan bahwa pembentukan rekening khusus ini bukan sebuah bentuk campur tangan KPU pada keuangan partai, namun sebagai transparansi dana kampanye Pemilu 2024.
"Yang kami atur adalah dana kampanye pemilu serentak 2024, bukan dana partai politik. Karena kalau dana partai politik, itu diatur melalui UU Partai Politik," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU tersebut.
Idham juga mengingatkan masyarakat yang hendak memberikan sumbangan dana kampanye untuk memperhatikan sumber dananya.
Hal ini menyusul adanya penghasilan dana dari penjualan narkotika yang digunakan untuk kampanye bagi calon legislatif.
"Sumbangan tidak boleh dari dana terlarang karena akan diawasi oleh PPATK dan KPK ," tegas Idham.
KOMENTAR
Latest Comment