Apa itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja? Berikut Definisi, Jabatan, dan Gaji yang Diperoleh

14 Desember 2023 15:12 WIB

Narasi TV

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Ciamis antre saat pengambilan SK di Lapang Lokasana, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (10/3/2023). Sumber: ANTARA/Adeng Bustomi/agr.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang bekerja di pemerintahan dan memberi pelayanan publik dalam jangka waktu tertentu. PPPK menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) karena melaksanakan tugas pemerintahan.

Meski ASN, tetapi PPPK memiliki jenjang karier dan rentang gaji yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan, pengangkatannya pun berbeda karena PPPK direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Intinya, PPPK berstatus sebagai pegawai kontrak yang direkrut pemerintah dan ditunjuk menjalankan tugas atau jabatan pemerintahan. Ini berlaku di kementerian, pemerintah daerah, sekolah negeri, kampus negeri, dan sejenisnya.

Lantas, bagaimana jenjang karier serta gaji dan tunjangan PPPK? Simak penjelasannya berikut ini.

Jenjang karier PPPK

Jenjang karier PPPK tentu tidak sama dengan PNS. Terlebih mereka harus melewati proses seleksi untuk diangkat mengisi jabatan tertentu. Berikut klaster jabatan PPPK:

  • Jabatan fungsional tertentu
  • Pimpinan tinggi
  • Jabatan lain yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)

Gaji dan tunjangan PPPK

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, berikut daftar gaji yang diterima:

  • Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200
  • Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900
  • Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200
  • Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600
  • Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700
  • Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800
  • Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900
  • Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100
  • Golongan IX: Rp2.966.500-Rp4.872.000
  • Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000
  • Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800
  • Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800
  • Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100
  • Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300
  • Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900
  • Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100
  • Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500

Tunjangan yang diperoleh PPPK diantaranya adalah tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, fungsional, dan tunjangan lainnya. 

Proses seleksi PPPK

Tahapan seleksi yang dilalui PPPK juga berbeda dengan PNS. PPPK hanya melalui dua proses seleksi yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Nantinya, PPPK akan dihadapkan dengan tiga bidang yaitu manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Usia pelamar PPPK pun dibatasi. Menurut Pasal 16 PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimal PPPK adalah 20 tahun. Sementara usia maksimalnya yaitu satu tahun sebelum batas usia jabatan atau formasi yang dilamar. Misalnya, batas usia jabatan A yaitu 40 tahun, maka batas usia maksimal PPPK jabatan tersebut yaitu 39 tahun.

Jadi, apakah kamu tertarik mendaftar PPPK?

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR