16 Maret 2023 10:03 WIB
Penulis: Rahma Arifa
Editor: Akbar Wijaya
Larangan pamer harta kekayaan di media sosial diserukan para petinggi lembaga negara usai LHKPN dan gaya hidup keluarga Rafael Alun Trisambodo dan sejumlah pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan dikuliti netizen.
Seruan melarang pamer harta dikeluarkan Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian BUMN, Direktorat Jendral Perhubungan Laut (DJPL), hingga Presiden Jokowi.
“Supaya ditekankan kepada kita, kepada bahwan kita jangan pamer kekuasaan, jangan pamer kekayaan, apalagi sampai dipajang-pajang di IG, di medsos. Itu sebuah, kalau aparat birokrasi ya, sangat tidak pantas,” kata Jokowi dalam pidatonya Kamis (2/3/2023).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesian (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik larangan pamer hidup mewah dan hedon bagi para pejabat yang menurutnya tak menyelesaikan persoalan korupsi di birokrasi.
“Sama sekali tidak bernilai. Himbauan tidak pamer itu tidak ada relevansinya dengan antikorupsi dan pemberantasan korupsi” Kata Boyamin kepada Narasi, Selasa (14/3/2023).
Boyamin menilai larangan pejabat untuk tidak pamer harta hanya berpotensi menjadi celah bagi para pejabat korup untuk tidak mengundang kecurigaan publik.
“Itu sama dengan bohong. Berarti boleh menyembunyikan harta dong? Asal tidak ketahuan saja? Lebih jauh lagi, berarti boleh korupsi asal tidak dipamerkan?,” kata Boyamin.
Boyamin mengatakan larangan pamer harta sama sekali tidak substansial terhadap cara-cara pencegahan ataupun pemberantasan korupsi. Sebab menurutnya yang harus diserukan adalah melarang pejabat publik untuk tidak korupsi, bukan menutupi harta kekayaan mereka miliki.
“Ini kan sangat membodohi rakyat malahan. Sangat membodohi,” katanya.
Boyamin menekankan substansi persoalan harta kekayaan pejabat negara berada pada sumber kekayaan yang mereka dapatkan, bukan jumlahnya. Untuk itu Boyamin menilai aspek akuntabilitas dalam LHKPN sangat penting diperhatikan, sebab tidak menutup kemungkinan memang ada pejabat yang kaya dari hasil usaha halal.
“Jadi ya sepanjang urut dilaporkan. Kekayaan boleh saja, malah dipamerkan boleh saja, asal semua dilaporkan di LHKPN,” ujarnya.
“Yang penting pelaporan, transparansi, dan laporan yang akuntabel.”
Boyamin mengatakan, alih-alih melarang pamer harta, pemerintah seharusnya segera mengesahkan RUU Perampasan Aset jika benar-benar berkomitmen melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Sebab menurutnya ancaman kemiskinan dari perampasan aset akan lebih ditakuti oleh para pejabat dibandingkan pidana penjara yang selama ini terbukti tak memberikan efek jera.
“Saya hanya meminta satu aja pada pemerintah. Segera sahkan UU Perampasan Aset. Melalui DPR ataupun Perppu. Penjara tidak membuat mereka takut, tapi mereka kalau dimiskinkan takut. Ya sudah kita sahkan UU Perampasan Aset,” ujarnya.
KOMENTAR
Latest Comment