2 Oktober 2023 06:10 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Pelaku bullying di Cilacap sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, dalam konferensi pers yang dilakukan pada Rabu, 27 September 2023 mengungkapkan beberapa perkembangan penyidikan dan penetapan tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan dalam kasus perundungan kasus siswa SMP Negeri 2 Cimanggu telah menetapkan dua tersangka, merek ada MK (15) dan WS (14).
"Iya, sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka" ujar Bayu saat dikonfirmasi, Jumat 29 September 2023, mengutip CNN Indonesia.
Bayu mengatakan pelaku perundungan terhadap FF (14) dijerat dengan pasal berlapis, Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 Tahun.
Selian Pasal 80 UU SPPA, Para Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pasal tersebut diterapkan lantaran aksi bullying yang dilakukan oleh para pelaku menyebabkan korban alami luka-luka. Bahkan korban harus mendapatkan perawatan yang intensif di rumah sakit.
“Kita tambahkan nanti lapis dengan 170 KUHP, Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, ancamannya 3,5 tahun, kita lapis dengan Pasal 170 KUHP, karena menyebabkan luka itu ancamannya 7 tahun," jelasnya.
Kasus ini terkuat saat sebuah video penganiayaan viral di berbagai platform media sosial, dalam video berdurasi 4 menit 14 detik tersebut memperlihatkan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang siswa SMP.
Pada menit awal video, terlihat beberapa siswa SMP sedang berkumpul dengan menggunakan seragam yang sama, korban dianiaya oleh seorang siswa yang menggunakan topi hitam.
Pelaku terlihat menganiaya korban berkali-kali. Korban dipukul, ditendang hingga tersungkur dan bahkan terpental.
Dalam video terlihat beberapa siswa akan memisahkan mendapat ancaman oleh pelaku agar mereka tidak ikut campur dengan menggunakan bahasa Sunda.
Dalam konferensi pers, Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengungkapkan penyebab perundungan tersebut.
Menurut keterangan pelaku, korban berinisial RF (14) yang menyinggung kedua terduga pelaku dan mengaku sebagai anggota geng mereka.
"Korban mengaku-aku sebagai anggota kelompok atau geng Basis. Pelaku berinisial MK (15) dan WS (14) yang merupakan anggota kelompok itu tidak terima dan tersinggung sehingga akhirnya melakukan perundungan terhadap korban," jelas Guntar.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami patah tulang rusuk dan harus mendapatkan tindakan medis berupa operasi.
KOMENTAR
Latest Comment