Moment buka bersama beberapa ASN di Sumatera Utara beberapa tahun lalu. Sumber: Antara
Penulis: Nuha Khairunnisa
Editor: Margareth Ratih. F
Presiden Jokowi memberi arahan pada pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meniadakan kegiatan buka bersama (bukber) selama Ramadan 2023.
Arahan itu disampaikan melalui Surat Sekretaris Kabinet RI Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Larangan bukber bagi pegawai pemerintah ditujukan untuk meminimalisasi sebaran COVID-19 yang saat masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.
“Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” ujar Pramono Anung dalam keterangan tertulis.
Arahan Jokowi ditujukan kepada jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan/Lembaga Pemerintah.
Terdapat tiga poin yang ditekankan Jokowi dalam surat arahan tersebut. Berikut rinciannya:
Jokowi juga meminta para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah untuk mematuhi instruksi presiden dan meneruskannya kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menganggap larangan ini merupakan bentuk kewaspadaan mengingat Indonesia belum sepenuhnya terbebas dari pandemi. Maka dari itu, adanya larangan bukber bagi ASN merupakan langkah yang baik dalam upaya menuju endemi COVID-19.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi juga mengingatkan perlunya kehati-hatian karena cakupan vaksinasi booster dosis satu dan dosis dua masih belum mencapai target.
Tidak berlaku untuk masyarakat umum
Larangan buka bersama hanya berlaku bagi ASN, sehingga masyarakat umum tetap boleh menyelenggarakan bukber. Terlebih, saat ini sudah tidak ada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang membatasi aktivitas.
“Masyarakat tidak ada larangan, kan PPKM sudah dicabut,” ucap Nadia kepada wartawan pada Kamis (23/3/2023).
Meski begitu, Nadia mengingatkan masyarakat supaya tetap waspada ketika mengadakan bukber yang melibatkan banyak orang.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga telah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan buka bersama hingga iktikaf di masjid asal tetap memperhatikan protokol kesehatan.
KOMENTAR
Latest Comment